Bagaimana tanggapan Ahok?
"Itu memang dalam UU Khusus Ibu Kota (gubernur) memang sudah setara menteri kok," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu tahu enggak Tangerang dikasih berapa? Rp 400 miliar. Kenapa kita lakukan ini karena sikap Jakarta itu mau wilayahnya diperluas sampai Bekasi, Depok dan Tangerang. Tapi bukan kekuasaannya, melainkan tanggung jawabnya, infrastruktur perumahannya dan termasuk soal banjir," urainya.
Ahok menyebut tanpa diminta pun, pihaknya akan memberikan bantuan. Termasuk soal perbaikan jalan menuju TPST Bantargebang yang dilalui truk sampah DKI.
"Enggak usah gara-gara sampah saja saya sudah minta lama minta pasukan sama Bekasi. Asal ada hitungan betul. Kan kita di bawah naungan MPU nih. Kita kasih kok," tutup Ahok.
Sebelum ini, Firdaus menilai fungsi dan peranan gubernur DKI bisa ditingkatkan selevel menteri. Sebab gubernur DKI tidak bisa ikut andil dalam menata kawasan penyangga di sekitar ibu kota. Seperti kepala daerah provinsi lainnya, saat ini gubernur DKI hanya memiliki wewenang dalam menata tata ruang di wilayahnya saja.
Padahal, kata Firdaus, sebagai ibu kota negara, Jakarta sangat bergantung dengan penataan kawasan di sekitarnya, terutama daerah-daerah penyangga.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso juga mengusulkan kembali gagasannya soal Kota Megapolitan kepada Presiden Joko Widodo. Konsep Megapolitan dilontarkan Sutiyoso saat ia menjabat Gubernur DKI periode 1997-2002 dan 2002-2007.
Konsep tersebut telah ditulis Sutiyoso dalam buku berjudul "Jakarta Megapolitan" yang terbit awal tahun lalu. Konsep Megapolitan adalah bagaimana mengintegrasikan tata ruang yang meliputi wilayah Jakarta dan kawasan penyangga di sekitarnya. "Waktu menjabat Gubernur Jakarta, saya sudah bicara di berbagai forum soal ini," kata Sutiyoso, kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/11). (aws/mad)











































