Evy Susanti Janji Beberkan Pengamanan Kasus Bansos di Sidang Rio Capella

Evy Susanti Janji Beberkan Pengamanan Kasus Bansos di Sidang Rio Capella

Ferdinan - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 15:19 WIB
Evy Susanti Janji Beberkan Pengamanan Kasus Bansos di Sidang Rio Capella
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Evy Susanti, istri muda gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho, akan bicara blak-blakan soal skenario pengamanan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung di sidang eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, Senin (16/11) pekan depan.

"Senin saja, Senin saya jadi saksi," ujar Evy usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Pernyataan ini disampaikan Evy saat ditanya wartawan soal adanya duit untuk mengamankan perkara bansos di Kejagung. Rio Capella memang didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy untuk mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evy saat ditanya mengenai dugaan adanya duit pengamanan perkara, langsung menyebut nama OC Kaligis. "Yang ngerti Pak OC...ya Pak OC yang lebih tahu," sebutnya.

"Tapi itu Pak kaligis yang lebih tahu, nanti saja Senin saya sidang," imbuhnya.

Namun Evy menolak menjawab soal janji Rio yang diberikan terkait pengamanan perkara bansos. Nanti saja ya, saya Senin sidang, ikutin saja," ujarnya

Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melaluiย  Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.

Jaksa KPK menyebut Rio memang berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," tegas Jaksa KPK.

Pembahasan perkara dugaan korupsi yang membuat Gatot Pujo gusar ini dilakukan pada awal April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan. Kepada Rio, Gatot Pujo menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan. Selanjutnya Rio menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu teman kuliahnya.

Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.

Dalam perjalanannya, Rio membuat skenario agar dirinya seolah-olah tidak menghendaki penerimaan uang melalui Sisca tersebut. Pada akhirnya, Rio menyerahkan kembali uang yang diterima dari Sisca.

Duit ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini diserahkan ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015.

"Terdakwa juga menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dari Evy Susanti tersebut bermasalah, yaitu apabila Fransisca Insani Rahesti diperiksa KPK, maka Fransisca Insani Rahesti sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy Susanti yang tadinya diserahkan kepada terdakwa, kemudian ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca Insani Rahesti untuk selanjutnya akan dikembalikan ke Evy Susanti," papar Jaksa KPK dalam surat dakwaan. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads