"Kejadian tersebut dapat saja terjadi di perbankan, oleh karena itu diberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan koreksi berdasarkan UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," terang Corporate Secretary BNI, Tribuana Tunggadewi, Selasa (10/11/2015).
Berikut penjelasan lengkap BNI:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Peristiwa tersebut memang benar terjadi pada awal Februari 2015 lalu.
2) Kesalahan transfer tersebut telah dikoreksi oleh BNI dan tidak ada kerugian finansial baik bagi nasabah maupun BNI.
3) Kejadian tersebut dapat saja terjadi di perbankan, oleh karena itu diberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan koreksi berdasarkan UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
4) Adapun asal dana tersebut adalah dana BNI yang sedianya akan ditransfer untuk keperluan operasional perusahaan, dan tidak ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut juga diperkuat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Hasil Penyelidikan (SP2P) oleh Kepolisian pada Oktober 2015, yang pada intinya tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian dimaksud.
5) Di sisi lain, BNI menghargai itikad baik dari Nasabah yang telah kooperatif menyelesaikan permasalahan ini. (dra/dra)