Menurut Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Agus Nugroho, Selasa (9/11/2015), kasus salah transfer ini terjadi pada Februari 2015 lalu. Saat itu, SP
menerima transfer di rekening miliknya sebesar Rp 5,1 miliar. Suparman tahu dari SMS banking yang dia terima tanpa tahu siapa pengirimnya.
SP kemudian pada 4 Februari mendebet uang itu sebesar Rp 30 juta lewat ATM, lalu mentransfer ke rekannya EG sebesar Rp 1,7 miliar, dan menarik tunai Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak bank juga menemui SP. Ada dua pejabat bank dan seorang tokoh yang ikut melakukan dialog agar uang bisa kembali.
"Uang yang sudah diambil Rp 30 juta tidak dipermasalahkan oleh pihak Bank sebagai ucapan terima kasih karena mau mengembalikan dana," tutur Agus.
Pertemuan kembali dilanjutkan di cabang bank tersebut. Hingga hasilnya seluruh uang dikembalikan, kecuali yang Rp 30 juta. Namun ada kendala, uang Rp 500 juta yang diambil tunai kurang Rp 5 juta, hingga dicapai kesepakatan SP akan membayar dengan mengangsur Rp 500 ribu.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan pada nasabah SP, dan pejabat bank serta pegawai bank tersebut. Ahli OJK yang dimintai pendapat menyampaikan, bahwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana perbankan tapi SP dapat dikenakan pasal 85 UU Transfer Dana.
"Langkah yang dilakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara terkait transfer dana," tutup dia. (dra/dra)