"Saksi-saksi yang diperiksa merupakan tim verifikasi monitoring dan evaluasi dana hibah APBD Sumut," kata Kapuspenkum Amir Yanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).
Ketujuh saksi yaitu Zulkarnain Rangkuti (Ketua Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut), A.F. Hutasuhut (Ketua Bidang Ormas/LSM Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut), Malentina Ginting (Sekretaris Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa juga memeriksa 5 saksi di Sumut. Kelima saksi itu dicecar mengenai kronologi dari proses dan mekanisme dari perencanaan hingga penyusunan anggaran Sumut, khususnya kebutuhan dana hibah dan bansos.
Kelima saksi itu adalah Abdul Jalil (Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut), Ismail Sinaga (Sekretaris Bappeda Pemprov Sumut), Tety (Wakil Sekretaris Bappeda Pemprov Sumut), Perlin Nainggolan (Kepala Biro Organisasi Pemprov Sumut) dan Baharuddin Siagian (Kepala Biro Keuangan Setda Pemprov Sumut).
"Kelima saksi diperiksa karena masuk di dalam tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) di Pemprov Sumut)," pungkas Amir. (dha/hri)











































