Tangan Terborgol, Agus Jalani Sidang Terbuka di Rumah Margriet

Sidang Kasus Engeline

Tangan Terborgol, Agus Jalani Sidang Terbuka di Rumah Margriet

Putri Akmal - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 09:53 WIB
Tangan Terborgol, Agus Jalani Sidang Terbuka di Rumah Margriet
Foto: Putri Akmal
Denpasar - Sidang kasus pembunuhan Engeline kali ini digelar terbuka di kediaman mama angkat Engeline, Margriet Christine Megawe. Terdakwa Agustinus Tae hadir di lokasi dengan tangan terborgol.

Agus terlihat sehat dan siap menjalani proses persidangan yang di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jalan Sedap Malam No 26, Sanur, Bali. Agus yang mengenakan kemeja warna putih dan dibalut rompi tahanan warna oranye itu didampingi tim kuasa hukumnya, Hotman Paris dan Haposan Sihombing. Ia memasuki rumah kos majikannya tanpa beban.
Agus didampingi Hotman Paris (Foto: Putri Akmal)


"Hakim begitu tertarik dengan keterangan Susiani (saksi) tentang pengadangan keduanya dan langsung seketika bilang Engeline hilang. Ini mencocokkan keterangan saksi dengan lokasi kejadian," kata Hotman ketika berbincang dengan detikcom di lokasi, Selasa (10/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang jalannya sidang ini, jalur lalu lintas di depan rumah Margriet ditutup dan tak ada pengalihan arus. Sekitar 91 personel gabungan dari Polresta Denpasar, Polda Bali dan Polsek Denpasar Timur dikerahkan untuk menjaga keamanan. Sidang ini juga dihadiri pasutri penghuni rumah kos Susiano dan Handono juga ikut ambil peran di dalamnya.

Sebelum masuki rumah Margriet, Agustinus terlihat berbincang serius dengan kuasa hukumnya. Agus menceritakan lebih detail terkait lokasi dan rincian peristiwa yang terjadi saat sehari sebelum Engeline dinyatakan hilang.
Agus menjelaskan hilangnya Engeline (Foto: Putri Akmal)


"Di sini di gerbang itu, saya ngehadang mereka, sekitar pukul 17.00 Wita sore," ucap Agus.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga, ini sejatinya dijadwalkan terbuka untuk umum. Namun ketika pelaksanaan, aparat kepolisian membatasi masyarakat yang ingin secara langsung melihat proses persidangan.

"Sudah... sudah, tutup pintunya. Jangan ada yang boleh masuk lagi," ujar polisi. (aan/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads