Majelis Hakim Perintahkan Sidang di TKP Pembunuhan Engeline

Majelis Hakim Perintahkan Sidang di TKP Pembunuhan Engeline

Putri Akmal - detikNews
Selasa, 27 Okt 2015 15:17 WIB
Majelis Hakim Perintahkan Sidang di TKP Pembunuhan Engeline
Foto: Putri Akmal
Denpasar - Ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga memerintahkan anggota majelis hakim, jaksa, terdakwa, saksi dan pengacara turun ke lokasi pembunuhan Engeline agar mengetahui kronologi kejadian dengan terang benderang. Perintah hakim ketua disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

"Kita ini dari hakim, saksi, jaksa, pengacara, penyidik dan terdakwa perlu ke lokasi supaya kita bisa mengerti dan paham lokasi TKP. Harus!" kata Edward di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2015). Perintah hakim ini disampaikan saat sidang terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agustinus Tay.

Jasad Engeline ditemukan di dekat kandang ayam yang berada di kediaman mama angkat Engeline, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, peninjauan ke TKP penting karena hakim menilai banyak barang bukti dan lokasi penemuan yang jadi kunci dalam pembongkaran kasus pembunuhan berencana Engeline. "Kita perlu tahu ini supaya jelas dan bisa tahu kronologi dan lokasi," imbuhnya.

"Mantap, Pak Hakim!" seru pengunjung sidang. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads