"Kita ini dari hakim, saksi, jaksa, pengacara, penyidik dan terdakwa perlu ke lokasi supaya kita bisa mengerti dan paham lokasi TKP. Harus!" kata Edward di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2015). Perintah hakim ini disampaikan saat sidang terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agustinus Tay.
Jasad Engeline ditemukan di dekat kandang ayam yang berada di kediaman mama angkat Engeline, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mantap, Pak Hakim!" seru pengunjung sidang. (aan/nrl)











































