Jaksa Beberkan Pertemuan Islah Gatot-Erry yang Disaksikan Surya Paloh

Sidang Rio Capella

Jaksa Beberkan Pertemuan Islah Gatot-Erry yang Disaksikan Surya Paloh

Ferdinan - detikNews
Senin, 09 Nov 2015 13:04 WIB
Jaksa Beberkan Pertemuan Islah Gatot-Erry yang Disaksikan Surya Paloh
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK memaparkan adanya pertemuan islah (perdamaian) antara Gubernur Sumut yang saat ini nonaktif Gatot Pujo Nugroho dengan Tengku Erry Nuradi, wakilnya yang kini menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut.

"Pada tanggal 19 Mei 2015 pagi di Kantor DPP NasDem, Jl R.P. Soeroso Nomor 44, Gondangdia Lama, Jakpus, dilakukan islah antara Gatot Pujo Nugroho dengan Tengku Erry Nuradi yang dihadiri oleh terdakwa, Surya Paloh dan OC Kaligis," ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanudin membacakan surat dakwaan Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).

Dalam pertemuan tersebut, Surya Paloh menurut Jaksa berpesan kepada Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kalian sebagai gubernur dan wagub tidak harmonis, bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembangunan, yang rugi bukan kalian berdua tetapi masyarakat, berikan kebanggaan sebagai putra daerah," kata Surya yang kalimat percakapannya dikutip dalam surat dakwaan.

Setelah pertemuan ini, Rio memang menyinggung permintaan uang kepada Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Evy menyanggupinya dan memberikan Rp 200 juta dalam dua tahap yakni Rp 150 juta dan Rp 50 juta pada 20 Mei 2015. Evy juga memberikan duit Rp 10 juta Fransisca Insani Rahesti.

"Pada tanggal 20 Mei 2015, Fransisca Insani Rahesti menemui terdakwa di Cafe Hotel Kartika Chandra Jakarta dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta dari Evy Susanti. Kemudian dari uang tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Fransisca Insani Rahesti," kata Jaksa Ahmad.

Gatot menurut Jaksa meyakini kasus dana bansos yang diselidiki Kejaksaan bermotif politik. Karena itu Gatot meminta bantuan Rio karena Tengku Erry merupakan pimpinan NasDem Sumut.

Rio pun menyanggupi permintaan Gatot-Evy untuk menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung guna pengamanan perkara dana bansos. Hal ini disampaikan Rio pada saat bertemu Evy Susanti pada 22 Mei 2015.

"Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah semua pihak jadi cooling down," ujar Jaksa. (fdn/mad)


Berita Terkait