Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, polisi melakukan penyitaan obat kuat karena tidak memiliki izin edar. Pemilik obat kuat berinisial RY diamankan dalam kasus ini.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ditangkap, ini sangat merugikan konsumen dan negara juga dirugikan," imbuhnya.
Mujiyono menambahkan, tersangka RY melanggar Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Obat kuat tersebut berupa obat cair yang dioleskan, berupa pil, serbuk hingga kondom dam permen karet dengan merek Goro-Goro, 'Love' chewing gum, Urat Kuda, Antanam, Obat Kuat Lelaki Libido Super dan lain-lain. Total ada sekitar 5 ribu pcs obat kuat yang disita polisi.
![]() |
"Sebagian ada yang produksi lokal dan ada yang produk impor, yaitu dari China. Barang tersebut diimpor dari China melalui pelabuhan tikus," kata Agung.
RY memiliki 2 gudang tempat penyimpanan obat kuat tersebut di Perumahan Kalideres Permai dan Puri Gardena, Kalideres, Jakarta Barat. Obat kuat tersebut didistribusikan tersangka ke agen-agen di Serang, Cilegon, Balaraja, Rangkasbitung, Lampung hingga Surabaya. Polisi memastikan, tidak ada barang-barang tersangka yang masuk ke apotek-apotek.
"Pengakuan tersangka baru sejak Mei 2015, tetapi kami masih mendalaminya karena barang buktinya sangat banyak. Omzetnya Rp 25 juta per bulan," kata Agung lagi.
Selain obat kuat, tersangka juga memperdagangkan obat pelangsing, obat flu, obat sakit kepala baik berupa pil maupun serbuk jamu yang juga tidak memiliki izin dari BPOM.
(mei/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini