Polda Metro Sita Ribuan Obat Kuat Ilegal di Kalideres

Polda Metro Sita Ribuan Obat Kuat Ilegal di Kalideres

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 09 Nov 2015 12:42 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengerebek dua gudang penjual obat kuat ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Ada ribuan obat kuat dari 25 jenis yang siap didistribusikan ke beberapa tempat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, polisi melakukan penyitaan obat kuat karena tidak memiliki izin edar. Pemilik obat kuat berinisial RY diamankan dalam kasus ini.

"Kami menangkap seseorang yang mengedarkan obat tanpa izin BPOM. Ada 25 jenis obat dan barangnya yang kami sita ada 2 kontainer. Sebagian dititip di Rupbasa (Rumah Penitipan Barang Bukti Sitaan Negara) karena tidak ada tempat di sini," jelas Mujiyono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mujiyono mengatakan, selain merugikan negara, obat kuat tersebut membahayakan jika digunakan konsumen karena belum melalui mekanisme pemeriksaan di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Kalau tidak ditangkap, ini sangat merugikan konsumen dan negara juga dirugikan," imbuhnya.

Mujiyono menambahkan, tersangka RY melanggar Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Obat kuat tersebut berupa obat cair yang dioleskan, berupa pil, serbuk hingga kondom dam permen karet dengan merek Goro-Goro, 'Love' chewing gum, Urat Kuda, Antanam, Obat Kuat Lelaki Libido Super dan lain-lain. Total ada sekitar 5 ribu pcs obat kuat yang disita polisi.

Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marliyanto mengatakan, obat kuat tersebut merupakan produksi lokal dan impor.

"Sebagian ada yang produksi lokal dan ada yang produk impor, yaitu dari China. Barang tersebut diimpor dari China melalui pelabuhan tikus," kata Agung.

RY memiliki 2 gudang tempat penyimpanan obat kuat tersebut di Perumahan Kalideres Permai dan Puri Gardena, Kalideres, Jakarta Barat. Obat kuat tersebut didistribusikan tersangka ke agen-agen di Serang, Cilegon, Balaraja, Rangkasbitung, Lampung hingga Surabaya. Polisi memastikan, tidak ada barang-barang tersangka yang masuk ke apotek-apotek.

"Pengakuan tersangka baru sejak Mei 2015, tetapi kami masih mendalaminya karena barang buktinya sangat banyak. Omzetnya Rp 25 juta per bulan," kata Agung lagi.

Selain obat kuat, tersangka juga memperdagangkan obat pelangsing, obat flu, obat sakit kepala baik berupa pil maupun serbuk jamu yang juga tidak memiliki izin dari BPOM.

(mei/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads