"Semua sudah diselesaikan, kedua belah pihak sudah damai," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin usai bertemu pihak Go-Jek di Kantor Direlktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Gatoto Subroto, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Pihak Go-Jek diwakili oleh Vice President Operational PT Go-Jek Indonesia, Tadeus Nugraha. Polisi melalui Risyapudin mengimbau agar para pengemudi (driver) Go-Jek taat hukum berlalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Go-Jek, melalui Tadeus, menyatakan driver yang ribut-ribut di video rekaman peristiwa Sabtu (7/11) kemarin itu bakal kena sanksi. Namun sanksi tersebut bukanlah pemecatan, melainkan peringatan.
"Untuk yang melanggar, akan ada sanksi administratif tilang. kalau dari pihak Go-Jek akan ada sanksi tersendiri, kami seperti ada sanksi peringatan, begitu lah," kata Tadeus.
Kini, pihak Go-Jek siap menjadi mitra polisi dalam hal tertib berlalu lintas. Tadeus mengakui bahwa drivernya ada yang tak terima rekannya ditilang polisi, sehingga memprotes dan mengeluarkan kata-kata tak sopan. Pihak internal Go-Jek sudah mengkroscek kebenaran peristiwa itu.
"Baik pengemudi yang mengatakan kata tidak senonoh maupun yang melanggar akan kita proses," kata Tadeus.
(dnu/kha)











































