Mediasi itu adalah rekomendasi dari Kapolres Jakarta Selatan kepada pihak Deni Akung selaku pembeli rumah, pihak penjual dan Warga Peduli Bukit Mas (WPPBM).
Sejumlah alasan penembokan mengemuka dari warga yang mengatasnamakan WPPBM tersebut mulai dari urusan fasum dan fasos hingga rumah yang tak masuk kompleks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipunyai Deni Akung, rumah tersebut tergambar menghadap ke Jalan Cakranegara. Persoalan rumah menghadap ke mana ini pula yang dipersoalkan.
Rumah Deni yang saat ini menghadap Jl Cakranegara dipersoalkan lantaran dengan menghadap ke jalan itu, rumah tersebut menikmati fasilitas kompleks Bukit Mas. Sedangkan bila menghadap ke Jl Mawar, rumah tersebut menghadap ke sisi luar kompleks/perkampungan non kompleks.
"Ketika membeli rumah,kondisinya sudah demikian. Sudah menghadap Jl Cakra. Rumah sudah jadi dan pos satpam sudah di posisi seperti sekarang," jelasDeni dalam perbincangan dengandetikcom, Kamis (5/11/2015).
rumah Deni (titik pink kanan atas) |
Deni menambahkan bahwa dirinya tidak pernah menggeser dan memperkecil ukuran pos satpam. Dari awal sudah begitu.
"Cuma waktu saya cek rumah pertama kali ke lokasi, belum ada tembok di depan rumah saya seperti sekarang. Saat sehari kemudian saya akad jual beli, ada tembok yang didirikan dilapis seng," jelas Deni yang membeli properti itu dari seorang pria bernama Heru.
Ronny Talapessy yang menjadi kuasa hukum Deni Akung mengatakan, "Kalau ada masalah, Pak Deni pasti tidak mungkin membeli rumah itu."
"Soal izin tinggal, RT dan RW sudah memberikan. Dan Pak Deni juga memiliki surat-surat yang sah," jelas Ronny. Menurutnya, penembokan yang dilakukan oleh sekelompok warga tersebut sudah melanggar HAM.
Dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengambil lahan ataupun fasos dan fasum yang akhirnya merugikan warga Perumahan Bukit Mas.
"Saya hanya ingin tinggal merdeka di rumahnya dan ingin hidup bersama warga lain," harap Deni. (faj/nrl)











































rumah Deni (titik pink kanan atas)