Ical merasa putusan MA sudah sangat jelas mendesak Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan pengurus Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Karena itu ia menegaskan tak akan ada munas lagi sebelum kepengurusan Golkar hasil Munas Bali berakhir tahun 2019 mendatang.
"Mengikuti Munas Bali, DPP berlaku sampai dengan 2019. Karena itulah berdasarkan AD/ART maka kita akan mengadakan Munas tahun 2019," kata Ical dalam diskusi dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/11/2015) malam. Dalam forum ini Ical didampingi Waketum Sharif Cicip Sutarjo, Waketum Theo Sambuaga, dan jubir Golkar Nurul Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu klausul untuk munaslub bila terjadi suatu ketidakpuasan atau kita dianggap melanggar AD/ART itu boleh diminta munaslub bila diusulkan oleh lebih dari 2/3 DPD tingkat I, tingkat provinsi. Tetapi sampai sekarang tidak ada satu pun dari DPD provinsi yang menghendaki munaslub. Jadi kalau ada yang tanya munas, tetap pada tahun 2019," kata Ical.
Karena Ical menolak ajakan Agung maka sampai kini belum ada penyelesaian perpecahan Golkar. Kini kedua kubu pun masih terus melakukan penjajakan jalan keluar dari kebuntuan ini.
"Kantor kita tetap bersama tapi proses politik tetap. Saya kira Golkar sudah menggunakan kantornya sama-sama tapi menunggu keputusan final dari MA mengenai perdatanya. Apakah MA memperkuat putusan PN dan PT atau kemudian membatalkan PN dan PT," pungkasnya.
(van/nrl)











































