"Bapak Presiden mengarahkan bahwa memang sudah ada SOP-nya, kita sebut POSNAS, Prosedur Operasi Standar Nasional tentang pencegahan karhutla (kebakaram hutan dan lahan, -red). Tapi karena ini menyangkut kementerian dan lembaga, kalau itu hanya bersifat peraturan Ka BNPB, itu tidak cukup. Maka itu harus diangkat menjadi PP," kata Willem di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
PP atau Peraturan Pemerintah itu nantinya dimaksudkan untuk mengatur indikator status darurat bencana, tanggap darurat dan lain sebagainya. Kemudian early warning system juga akan diatur jika PP tersebut terbentuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya jika ada regulasi baru maka akan ditekankan pada aspek pencegahan. Sehingga kebakaran hutan dan lahan tak terulang kembali.
"Kita kalau bicara pencegahan, ada yang bersifat struktural, yang bersifat struktural itu bagaimana mengenai tata kelola lahan gambut dengan membuat kanal blocking dan sebagainya," kata Willem.
(bag/rvk)