BNPB: Perlu PP untuk Mengatur Standar Pencegahan Kebakaran Hutan

BNPB: Perlu PP untuk Mengatur Standar Pencegahan Kebakaran Hutan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 04 Nov 2015 20:06 WIB
ilustrasi (Foto: Tri Joko Purnomo/detikcom)
Jakarta - Presiden Jokowi meminta seluruh peraturan terkait pengelolaan lahan dan hutan untuk ditinjau ulang. Kepala BNPB Willem Rampangilei menyebut masih ada hal yang belum terakomodasi dalam regulasi yang ada.

"Bapak Presiden mengarahkan bahwa memang sudah ada SOP-nya, kita sebut POSNAS, Prosedur Operasi Standar Nasional tentang pencegahan karhutla (kebakaram hutan dan lahan, -red). Tapi karena ini menyangkut kementerian dan lembaga, kalau itu hanya bersifat peraturan Ka BNPB, itu tidak cukup. Maka itu harus diangkat menjadi PP," kata Willem di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).

PP atau Peraturan Pemerintah itu nantinya dimaksudkan untuk mengatur indikator status darurat bencana, tanggap darurat dan lain sebagainya. Kemudian early warning system juga akan diatur jika PP tersebut terbentuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari BNPB itu sebenarnya kita sudah punya SOP pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang sudah diuji publik pada bulan September 2014. Jadi SOP itu sudah mengatur, siapa berbuat apa, tanggung jawab pada siapa, termasuk sanksi dan insentif. Lalu komando dan pengendaliannya bagaimana, instruksi dan koordinasinya bagaimana," ujar Willem.

Nantinya jika ada regulasi baru maka akan ditekankan pada aspek pencegahan. Sehingga kebakaran hutan dan lahan tak terulang kembali.

"Kita kalau bicara pencegahan, ada yang bersifat struktural, yang bersifat struktural itu bagaimana mengenai tata kelola lahan gambut dengan membuat kanal blocking dan sebagainya," kata Willem.

(bag/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads