Sudah 50 kali Oki beraksi bersama temannya dan mendapatkan puluhan motor sport. Modusnya yaitu mencari calon korban yang menjual motornya lewat situs jual beli online. Aksi terakhir dilakukan 18 September lalu dengan korban Sapto di Jalan Syuhada Barat II, Pedurungan. Saat itu ia menggasak Kawasaki Ninja Z 250 dengan pura-pura mencoba motor lalu membawa kabur.
"Saya datang naik ojek. Saya pura-pura sebagai pembeli terus saya coba kendaraannya," kata Oki di Mapolrestabes Semarang, Selasa (3/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jual di OLX Rp 50 juta. Dia datang ke rumah mengaku TNI mau beli. Terus dia minta dokumen-dokumennya katanya mau mencocokkan," ujar Farhan.
Dengan mengenggam dokumen-dokumen motor milik korban, pelaku beralasan mencoba motor sekaligus mem-fotokopi dokumen-dokumen tersebut. Farhan tidak curiga karena pelaku meninggalkan Kawasaki Ninja merah yang dibawa sebagai jaminan.
"Dia ninggalin motornya. Saya percaya saja. Ternyata kabur," kata Farhan.
Oki mengaku motor merah yang dia tinggal juga hasil penggelapan yang dilakukan dengan modus yang sama di daerah Ngaliyan. Modus itu memang ia lakukan dengan target motor sport.
![]() |
"Yang diincar memang motor seperti Ninja, harganya lebih mahal," aku Oki.
Dengan motor sport lengkap dokumen-dokumennya, pelaku bisa menjual motor hasil curiannya dengan harga normal. Motor milik Farhan dijualnya dengan harga Rp 45 juta lewat situs jual beli on line dan hasilnya untuk foya-foya.
"Buat hidup, buat judi togel online juga," ujar Oki.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan pelaku mengaku sebagai anggota Kavaleri Ambarawa agar korbannya percaya. Ia menghimbau agar penjual ataupun pembeli agar lebih waspada dan tidak begitu saja percaya.
"Dia mengaku anggota Kavaleri Ambarawa, padahal biasanya sopir rental. Saya himbau masyarakat jangan sampai terpedaya aksi tipu-tipu seperti ini," tegas Burhanudin.
Pelaku berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polrestabes Semarang di jalan WR Supratman beberapa hari yang lalu. Selain tersangka, diamankan 11 motor sport yang sudah sempat dijual. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(alg/jor)












































