Sidang menghadirkan 2 saksi, yakni pasutri Handono dan Susiani yang kos di rumah Margriet. Sedangkan 2 saksi dari penyidik kepolisian, batal hadir.
Keterangan Handono dan Susiani sangat meringankan Agus. Keduanya menilai Agus merupakan sosok pria baik dan tidak pernah terlihat berlaku kasar kepada Engeline.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Agus tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Ia bergegas berdiri dan menghampiri tim kuasa hukumnya Haposan Sihombing, Hotman Paris Hutapea, dan tim lainnya. Ketika detikcom menghampiri dan menanyakan bagaimana kondisinya usai pelaksanaan sidang ketiga, Agus hanya menjawab singkat.
![]() |
"Saya senang, lega," ujar Agus kepada detikcom usai sidang di ruang Cakra PN Denpasar, Selasa (3/11/2015).
Agus berjabat tangan dengan kuasa hukumnya. Ia disuruh memakai rompi berwarna oranye yang disiapkan tim sipir, selanjutnya menyerahkan tangannya untuk diborgol.
Dalam sidang, ada keganjilan soal barang bukti. Parang yang disebut-sebut digunakan sebagai alat mengancam Agus, tidak ada. Berdasarkan BAP, parang itu diacungkan oleh Margriet ke leher Agus pada 24 Mei 2015 untuk mengancam Agus agar menjaga rahasia. Esoknya, Agus dipecat Margriet sebagai pembantu.
![]() |
Hakim meminta jaksa menunjukkan parang, Ternyata barang itu tidak ada di kardus barang bukti. Sempat terjadi kegaduhan ketika barang bukti parang tersebut nyatanya tak pernah diamankan oleh pihak berwajib.
Kuasa hukum Agus, Hotman Paris, memohon pada majelis hakim supaya barang bukti tersebut bisa segera dihadirkan pada sidang selanjutnya.
"Mohon izin yang mulia majelis hakim, barang bukti parang itu sangat penting bagi kami karena mewakili sikap Margriet yang temperamen dan meledak sehingga berani mengancam laki-laki dengan parang. Kami mohon agar parang tersebut bisa dihadirkan dalam agenda sidang berikutnya," tegas Hotman dengan lugas.
Permintaan tim kuasa hukum Agustinus langsng dikabulkan. Pihaknya meminta jaksa dan pihak berwajib menghadirkan barang bukti berupa parang tersebut pada sidang di tempat di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada pada Selasa (10/11/2015) mendatang.
Soal Susiani dan Handono, Hotman Paris menilai kesaksian mereka klop dengan keterangan Agus. "Sudah empat saksi cocok, sudah hampir rampung bahwa pelaku utamanya itu Margriet. Saya yakin jaksa akan baik hati dan akan menuntut jika pelaku utama itu ialah Margriet," kata Hotman. (try/try)













































