Gatot Pujo dan Ketua DPRD Sumut Juga Tersangka Kasus Suap APBD

Gatot Pujo dan Ketua DPRD Sumut Juga Tersangka Kasus Suap APBD

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 03 Nov 2015 18:39 WIB
Gatot Pujo dan Ketua DPRD Sumut Juga Tersangka Kasus Suap APBD
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah sebagai tersangka suap interpelasi. Selain itu, Gatot dan Ajib juga jadi tersangka kasus suap pembahasan APBD Sumut.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan, telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan kasus pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan 2014-2019," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).

Khusus untuk kasus suap pembahasan APBD, Gatot dan beberapa tersangka lain diduga telah melakukan praktik suap dalam pembahasan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, Pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga penerima adalah, SB (Saleh Bangun) Ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014 dan KH (Kamaludin Harahap) Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014,
SPA (Sigit Pramono Asri) Wakil Ketua DPRD 2009-2014," jelas Johan.

Gatot disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para anggota DPRD dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 uu 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasaal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK belum menyebutkan berapa nilai uang yang disebarkan Gatot ke sebagian besar anggota DPRD Sumut. Namun diduga Gatot menyebar uang lebih dari Rp 10 miliar untuk dibagi-bagikan ke para anggota DPRD Sumut. (kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads