"Dari hasil gelar perkara disimpulkan, telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan kasus pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan 2014-2019," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Khusus untuk kasus suap pembahasan APBD, Gatot dan beberapa tersangka lain diduga telah melakukan praktik suap dalam pembahasan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, Pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPA (Sigit Pramono Asri) Wakil Ketua DPRD 2009-2014," jelas Johan.
Gatot disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para anggota DPRD dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 uu 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasaal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK belum menyebutkan berapa nilai uang yang disebarkan Gatot ke sebagian besar anggota DPRD Sumut. Namun diduga Gatot menyebar uang lebih dari Rp 10 miliar untuk dibagi-bagikan ke para anggota DPRD Sumut. (kha/mok)











































