"Mereka (kelompok yang mengatas namakan perlindungan anak) itu tidak membuat kajian fisiologis seperti apa sih produk yang menyebabkan kekerasan seksual terhadap anak. Tapi nyatanya apa, mereka melakukan kebiri tanpa membuat kajian. Itu artinya jumping to conclusion," ujar Julius saat ditemui setelah konfrensi pers "Meluruskan Sesat Pikir Hukum Kebiri Sudut Pandang HAM dan Kepentingan Terbaik Anak", di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Rencana hukuman kebiri kimiawi itu memang didukung sejumlah kelompok pemerhati anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Julius menyebut bahwa konsep peradilan pidana belum dipahami beberapa pejabat yang setuju atas hukuman kebiri itu. Filosofi tentang restorative justice seharusnya mengedepankan prosedur hukum yang adil lagi baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julius mengatakan apabila kebiri itu disahkan, maka sistem peradilan saat ini akan merusak perjuangan selama puluhan tahun terkait reformasi KUHP dan pidana. Hal ini sedang diperjuangkan oleh beberapa Lembaga Pembela HAM.
"Terkait kita sedang membangun sistem peradilan anak kalau dalam proses peradilan anak kita harus memakai sistem, due process major terkait mekanisme pemeriksaan penyelidikan-penyelidikan sampai persidangan dia kan dipanggil, pengelolaannya harus disesuaikan dengan anak," kata Julius.
Perlunya pengkajian terkait kebiri ini juga mengkaitkan apakah pelaku kekerasan seksual itu disebabkan karena nafsu atau gangguan kejiwaan.
"Kejahatan seksual itu tidak selalu karena hormon, bisa karena gangguan kejiwaan, karena psikologis dia yang pernah terusak, kan begitu bukan karena hormon," tutupnya. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini