Anggota DPR Mukhlisin Kontak SDA Sodorkan Pemondokan Titipan Orang Saudi

Sidang Suryadharma Ali

Anggota DPR Mukhlisin Kontak SDA Sodorkan Pemondokan Titipan Orang Saudi

Ferdinan - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 13:13 WIB
Anggota DPR Mukhlisin Kontak SDA Sodorkan Pemondokan Titipan Orang Saudi
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PPP Mukhlisin mengaku pernah menghubungi Suryadharma Ali (SDA) terkait tawaran pemondokan untuk ibadah haji tahun 2010. Mukhlisin saat itu membantu Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin, WN Arab Saudi yang hendak menyodorkan pemondokan untuk disewakan.

"Cholid pernah telepon saya, (bilang) Mukhlis saya punya rumah tolong biar disewa orang Indonesia. Dia minta tolong kamu kenal Menag nggak? Kalau kenal tolong sampaikan," ujar Mukhlisin saat bersaksi dalam sidang lanjutan bekas Menag Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Mukhlisin lantas mengontak Suryadharma. Dalam sambungan telepon, Suryadharma menurutnya meminta agar Cholid langsung mendaftarkan perumahan/pemondokan kepada Tim Penyewaan Perumahan Haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disuruh pergi ke tim yang di Makkah disuruh daftar. Kalau sesuai prosedur Insya Allah bisa," kata Mukhlisin menirukan perkataan Suryadharma kala itu.

Tapi dia mengaku tidak mengetahui perumahan di Syare' Mansyur dan Thandabawi yang disodorkan Cholid ternyata pernah ditolak penawaran sebelumnya oleh tim penyewaan perumahan haji. Jaksa pada KPK dalam surat dakwaan menyebut ditolaknya perumahan di wilayah Syare' Mansyur karena tidak memenuhi persyaratan seperti lokasi yang tidak familiar dengan jemaah haji Indonesia, rawan kriminalitas dan tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Mukhlisin mengatakan baru tahu perumahan di Syare' Masnyur ditolak untuk dijadikan pemondokan jemaah haji setelah Undang Syahroni datang ke rumahnya di Mekkah. Memang diakui Mukhlisin dia meminta agar Cholid melengkapi fasilitas bagi para jemaah haji seperti penyediaan bus dan makanan setelah dihubungi tim penyewaan perumahan haji.

"Kayaknya setelah musim haji tiba, tengah-tengan operasional, saya dipanggil untuk menyediakan itu," sebutnya. "Saya telepon Cholid supaya Cholid mau bikin transportasi, kamu bikin semacam area supaya berkumpulnya orang kamu kasih makan, kamu kasih snack," tutur Mukhlisin.

Bantuan yang diberikan Mukhlisin dengan menghubungi Suryadharma diklaim cuma-cuma, tanpa imbalan. Mukhlisin mengaku sudah lama mengenal Cholid sebagai pejabat intelijen di Mekkah.

"Saya pernah punya masalah di sana dibantu dia. Saya dicekal. Saya kerja umrah atas nama diri sendiri bukan nama perusahaan," tutur Mukhlisin.

Dalam surat dakwaan dipaparkan, Suryadharma mengakomodir usulan sewa perumahan untuk jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tahun 2010 melalui kader PPP bernama Mukhlisin meski tidak memenuhi persyaratan.

Ini berawal dari tawaran Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin melalui Undang Syahroni, menyodorkan 4 rumah di Syare' Mansyur dan Thandabawi, Makkah kepada Tim Penyewaan Perumahan Haji pada April 2010.

Tapi 4 rumah yang ditawarkan ditolak setelah tim penyewaan perumahan melakukan klarifikasi. Alasannya perumahan tersebut tidak memenuhi persyaratan seperti daerah yang tidak familiar dengan jemaah haji Indonesia, rawan kriminalitas dan tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Atas penolakan tersebut, Cholid Abdul Latief meminta bantuan Mukhlisin untuk menawarkan kembali kepada Tim Penyewaan Perumahan atas 4 rumah yang pernah ditawarkan sebelumnya.

Mukhlisin menurut Jaksa KPK pada surat dakwaan disebutkan menghubungi Suryadharma dan meminta agar Suryadharma menerima rumah-rumah yang ditawarkan Cholid Abdul Latief. Atas permintaan tersebut, Suryadharma memerintahkan Mukhlisin untuk menyerahkan berkas-berkas perumahan yang ditawarkan oleh Cholid Abdul Latief Sodiq Saefuddin kepada Tim Penyewaan Perumahan untuk diproses.

Dalam surat dakwaan dipaparkan pada tanggal 25 April 2010, M Syairozi Dimyathi selaku Konsul Haji menandatangani beberapa kontrak pendahuluan penyewaan rumah pemondokan jemaah haji Indonesia di Makkah yang berlokasi di Syare' Mansyur dan Thandabawi yang merupakan kontrak 4 rumah tawaran Mukhlisin.

Berdasarkan kontrak tersebut, Mohammad Syairozi Dimyathi melakukan pembayaran kepada Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin dan Fuad Ibrahim Atsani yang seluruhnya SR 7.187.550. Padahal sesuai dengan harga pasar hanya sejumlah SR 4.720.000.

Dari pembayaran tersebut ditegaskan Jaksa KPK terjadi kemahalan harga sejumlah SR 2.467.550.

(fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads