Pengusaha bersikeras agar penetapan UMP dihitung sesuai ketentuan PP nomor 78 tahun 2015. Sementara pekerja berkeinginan agar penetapan UMP menggunakan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
PP nomor 78 tahun 2015 dikeluarkan oleh pemerintah pada 23 Oktober lalu. PP tersebut menetapkan bahwa penentuan UMP dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka masih berembug sekarang. Lagi saling lobi-lobi," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta, Priyono di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Rapat penentuan UMP ini digelar tertutup untuk media. Priyono memilih keluar ruangan sementara waktu dan membiarkan pengusaha dan pekerja saling berunding.
Sebelumnya Dewan Pengupahan memang telah menentukan angka KHL sebesar Rp 2,98 juta. Angka ini naik sebesar 14,2% dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp 2,53 juta.
Untuk saat ini, UMP DKI Jakarta mencapai Rp 2,7 juta. Namun dengan diterbitkannya PP nomor 78 tahun 2015 oleh pemerintah, Dewan Pengupahan sudah tidak dibutuhkan lagi. (khf/slm)











































