Rapat Penentuan UMP Alot, Buruh Ingin Pakai UU Tapi Pengusaha Pilih PP

Rapat Penentuan UMP Alot, Buruh Ingin Pakai UU Tapi Pengusaha Pilih PP

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 17:49 WIB
Rapat Penentuan UMP Alot, Buruh Ingin Pakai UU Tapi Pengusaha Pilih PP
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta - Dewan Pengupahan masih menggelar rapat untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pihak pengusaha maupun pekerja saling bersikukuh terhadap argumen masing-masing.

Pengusaha bersikeras agar penetapan UMP dihitung sesuai ketentuan PP nomor 78 tahun 2015. Sementara pekerja berkeinginan agar penetapan UMP menggunakan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

PP nomor 78 tahun 2015 dikeluarkan oleh pemerintah pada 23 Oktober lalu. PP tersebut menetapkan bahwa penentuan UMP dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut UU nomor 13 tahun 2003, UMP ditetapkan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari 3 unsur yakni pengusaha, pekerja dan pemerintah daerah. Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Angka KHL kemudian dijadikan landasan untuk menentukan besaran UMP.

"Mereka masih berembug sekarang. Lagi saling lobi-lobi," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta, Priyono di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Rapat penentuan UMP ini digelar tertutup untuk media. Priyono memilih keluar ruangan sementara waktu dan membiarkan pengusaha dan pekerja saling berunding.

Sebelumnya Dewan Pengupahan memang telah menentukan angka KHL sebesar Rp 2,98 juta. Angka ini naik sebesar 14,2% dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp 2,53 juta.

Untuk saat ini, UMP DKI Jakarta mencapai Rp 2,7 juta. Namun dengan diterbitkannya PP nomor 78 tahun 2015 oleh pemerintah, Dewan Pengupahan sudah tidak dibutuhkan lagi. (khf/slm)


Berita Terkait