"Hari ini sidang perdananya di PN Tipikor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2015).
"Biasanya nanti siang. Kan giliran dulu banyak kan sidang di tipikor macam-macam," sambung Reda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Alex, penyidik Bareskrim sebenarnya juga menetapkan 1 tersangka lainnya yaitu Zaenal Soleman. Pada Jumat (16/10) lalu, berkas perkara Zaenal baru dilimpahkan tahap pertama ke Kejagung.
Untuk perkara UPS, Alex Usman didakwa 2 pasal dalam perkara ini. Untuk dakwaan primer, dia dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Sedangkan untuk dakwaan subsider, Alex disangka melanggar Pasal 33 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/imk)











































