Hari ini Alex Usman Jalani Sidang Perdana Kasus UPS di Pengadilan Tipikor

Hari ini Alex Usman Jalani Sidang Perdana Kasus UPS di Pengadilan Tipikor

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 08:05 WIB
Hari ini Alex Usman Jalani Sidang Perdana Kasus UPS di Pengadilan Tipikor
UPS (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Alex Usman akan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, dalam sidang perdana kasus korupsi UPS Pemprov DKI Jakarta. Bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Hari ini sidang perdananya di PN Tipikor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2015).

"Biasanya nanti siang. Kan giliran dulu banyak kan sidang di tipikor macam-macam," sambung Reda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus UPS sendiri ditangani oleh Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah berkas lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakbar untuk penyusunan dakwaan.

Selain Alex, penyidik Bareskrim sebenarnya juga menetapkan 1 tersangka lainnya yaitu Zaenal Soleman. Pada Jumat (16/10) lalu, berkas perkara Zaenal baru dilimpahkan tahap pertama ke Kejagung.

Untuk perkara UPS, Alex Usman didakwa 2 pasal dalam perkara ini. Untuk dakwaan primer, dia dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Sedangkan untuk dakwaan subsider, Alex disangka melanggar Pasal 33 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads