Anggito: Sisa Kuota Haji Dipakai SDA untuk Keluarga dan Kader PPP

Sidang Suryadharma Ali

Anggito: Sisa Kuota Haji Dipakai SDA untuk Keluarga dan Kader PPP

Ferdinan - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 13:04 WIB
Anggito: Sisa Kuota Haji Dipakai SDA untuk Keluarga dan Kader PPP
Foto: Anggito saat bersidang (Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Mantan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu, menyebut Suryadharma Ali pernah memanfaatkan sisa kuota haji bebas nasional untuk keluarga dan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Dalam pelaksanaannya pengisian kuota bebas nasional tersebut sumbernya sebagian besar dari Suryadharma Ali. Pemanfaatan sisa kuota bebas tersebut berdasarkan pada Kementerian Agama dan diisi atas arahan lisan Menag secara langsung atau melalui Ermalena," kata Anggito dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa pada KPK dalam sidang lanjutan Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10/2015)

Menurut Anggito sebagaimana dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Suryadharma menggunakan sisa kuota bebas nasional untuk orang-orang dekatnya. "Sama-sama satu partai, kenalan, dan teman beliau, keluarga," kata Anggito dalam BAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada unsur-unsur subyektifitasnya. Ada dari partai, yang paling banyak dari unsur PPP," tegas Anggito dalam persidangan.

Dia menjelaskan, pemanfaatan sisa kuota nasional diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Dinyatakan dalam hal pendaftaran dalam hal kuota tidak dipenuhi, maka harus dilakukan perpanjangan dan diikuti dengan sisa bebas nasional. Bebas nasional artinya tidak lagi mengikuti nomor urutnya karena sudah tidak ada lagi nomor urut berikutnya," ujarnya.

Pelaksanaan pemanfaatan sisa kuota bebas nasional ini diatur dalam PMA 11 tahun 2010 yang mensyaratkan penggunaan sisa kuota setelah perpanjangan pendaftaran yang biasanya menurut Anggito dilakukan dalam waktu dua hari.

"Harus usulan dari lain, memiliki porsi dan siap berangkat artinya dia bisa pelunasan," jelas Anggito soal pihak yang bisa menggunakan sisa kuota bebas nasional.

Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. (fdn/miq)


Berita Terkait