Eks Dirjen PHU Anggito Abimanyu: DPR Minta Slot Petugas Haji

Sidang Suryadharma Ali

Eks Dirjen PHU Anggito Abimanyu: DPR Minta Slot Petugas Haji

Ferdinan - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 10:48 WIB
Eks Dirjen PHU Anggito Abimanyu: DPR Minta Slot Petugas Haji
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Mantan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengakui pernah disodorkan sejumlah nama sebagai petugas haji pada tahun 2013 oleh anggota Komisi VIII DPR. Permintaan anggota Dewan tersebut langsung disampaikan ke Menag saat itu Suryadharma Ali.

"Kami menerima usulan, tidak hanya dari DPR, tapi instansi yang ada kaitannya dan hak mereka usulkan. Prosesnya kita disposisi ke direktur, kita tidak ikut serta proses seleksi dan dilaporkan nama-nama yang memenuhi kriteria seleksi," kata Anggito Abimanyu saat bersaksi untuk Suryadharma Ali dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (26/10/2015).

Jaksa pada KPK Kristanti Purnawanti, Ishaq lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Anggito. Saat diperiksa di KPK sebagaimana BAP yang dibacakan, Anggito mengaku pernah diminta sejumlah anggota Komisi VIII periode 2009-2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka meminta saya slot," ujar Anggito dalam BAP yang dibacakan Jaksa Kristanti.
Menurut Anggito, permintaan slot petugas haji selalu disampaikan berulang-ulang. Karenanya Anggito melapor ke Suryadharma. "Akhirnya saya melaporkan ke Menag dan akhirnya menyetujuinya," sambung Anggito dalam BAP.

Namun Anggito tidak tahu menahu soal kelanjutan proses seleksi terhadap nama-nama yang disodorkan anggota Dewan untuk menjadi petugas haji. "Proses seleksi tidak saya lakukan tapi (dilakukan) direktur," sebutnya.

Dalam surat dakwaan dipaparkan, pada saat pembahasan BPIH di DPR tahun 2013, Anggito menerima permintaan dari anggota Panja Komisi VIII agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk menunaikan ibadah haji gratis dengan cara memasukkan sebagai petugas PPIH Arab Saudi.

Jaksa pada KPK menduga ada penyimpangan pada pengangkatan petugas haji periode 2010-2013. Sejumlah orang yang menjadi petugas haji tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen PHU tentang Petunjuk Teknis Penyiapan Petugas Haji Indonesia.

Hal ini diakui eks Direktur Pembinaan Haji Kemenag Ahmad Kartono dalam persidangan pekan lalu Jumat (16/10). Secara terang-terangan, Kartono membeberkan adanya nama-nama titipan dari anggota Komisi VIII DPR untuk dijadikan petugas haji pada tahun 2010-2011.

"Ada yang diusulkan bukan (status) PNS tapi diusulkan oleh DPR komisi VIII," kata Kartono.

Anggota DPR menurut dia, menitipkan sejumlah nama melalui surat yang dikirim langsung ke Suryadharma Ali atau pun Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) saat itu Slamet Riyanto.

"Isi permohonannya meminta supaya nama uang diusulkan mereka harus diakomodir sebagai petugas haji," beber Kartonos saat itu. (fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads