Di Rumah Pensiunan Aparat, BKSDA dan Polda Kalbar Amankan 13 Satwa Langka

Di Rumah Pensiunan Aparat, BKSDA dan Polda Kalbar Amankan 13 Satwa Langka

Adi Putro - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2015 09:22 WIB
Di Rumah Pensiunan Aparat, BKSDA dan Polda Kalbar Amankan 13 Satwa Langka
Foto: Adi Putro
Pontianak - Polda Kalimantan Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menggerebek sebuah rumah pensiunan aparat di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau yang memelihara belasan satwa liar. Sebanyak 8 satwa ini di antaranya masuk sebagai satwa langka dan appendix satu yang terancam punah.

"Pengungkapan kasus satwa liar yang dimiliki masyarakat ini berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran kami di media sosial di mana sebelumnya ada warga yang mem-posting satwa ini, sehingga hasil penelusuran diketahui lokasinya, dan pagi ini kita gerebek," kata Kanit Penyidik SPORC Brigade Bekantan BKSDA Kalbar, Muhammad Dedy Hardianto, kepada detikcom di kantor BKSDA Kalbar, Sabtu (24/10/2015).
Kucing hutan yang diamankan BKSDA Kalbar (Adi Putro/detikcom)

Dedy mengungkapkan pemilik satwa langka dan dilindungi ini adalah pensiunan aparat berinisial ST yang dari pengakuannya, satwa-satwa ini telah dipelihara selama 4 tahun. Sedangkan satwa-satwa ini diperoleh dengan cara membeli dari pemburu, dan dikoleksi karena pemilik memiliki hobi memelihara satwa ini.

"Lahan dan kandang yang dimiliki cukup luas, dan masuk ke pekarangannya seperti kebun binatang. Satwa-satwa ini juga dirawat baik, hanya karena statusnya dilindungi maka satwa ini disita negara," ujarnya.

Jumlah seluruhnya satwa liar yang dipelihara berjumlah 13 satwa dengan beragam jenis dari mamalia, reptil, dan aves. Namun yang disita petugas berjumlah 8 jenis satwa yang berstatus dilindungi dan terancam punah, seperti jenis beruang madu, landak, kucing hutan, ayam hutan 3 ekor, elang 2 ekor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus satwa langka dan dilindungi ini adalah yang terbanyak. Sehari sebelumnya, petugas BKSDA dan kepolisian juga menyita 5 ekor ular sanca kembang batik yang memiliki panjang satu meter saat hendak diselundupkan sebagai konsumsi ke wilayah kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Saat ini seluruh satwa yang disita berada di kantor BKSDA Kalimantan Barat guna diperiksa kesehatannya sebelum dilepasliarkan.



(bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads