"Pengungkapan kasus satwa liar yang dimiliki masyarakat ini berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran kami di media sosial di mana sebelumnya ada warga yang mem-posting satwa ini, sehingga hasil penelusuran diketahui lokasinya, dan pagi ini kita gerebek," kata Kanit Penyidik SPORC Brigade Bekantan BKSDA Kalbar, Muhammad Dedy Hardianto, kepada detikcom di kantor BKSDA Kalbar, Sabtu (24/10/2015).
Kucing hutan yang diamankan BKSDA Kalbar (Adi Putro/detikcom) |
Dedy mengungkapkan pemilik satwa langka dan dilindungi ini adalah pensiunan aparat berinisial ST yang dari pengakuannya, satwa-satwa ini telah dipelihara selama 4 tahun. Sedangkan satwa-satwa ini diperoleh dengan cara membeli dari pemburu, dan dikoleksi karena pemilik memiliki hobi memelihara satwa ini.
"Lahan dan kandang yang dimiliki cukup luas, dan masuk ke pekarangannya seperti kebun binatang. Satwa-satwa ini juga dirawat baik, hanya karena statusnya dilindungi maka satwa ini disita negara," ujarnya.
![]() |
Jumlah seluruhnya satwa liar yang dipelihara berjumlah 13 satwa dengan beragam jenis dari mamalia, reptil, dan aves. Namun yang disita petugas berjumlah 8 jenis satwa yang berstatus dilindungi dan terancam punah, seperti jenis beruang madu, landak, kucing hutan, ayam hutan 3 ekor, elang 2 ekor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
(bag/bag)












































Kucing hutan yang diamankan BKSDA Kalbar (Adi Putro/detikcom)
