Direkomendasikan Anggota DPR, Thohir Bisa Jadi Petugas Haji di Era SDA

Sidang Suryadharma Ali

Direkomendasikan Anggota DPR, Thohir Bisa Jadi Petugas Haji di Era SDA

Ferdinan - detikNews
Jumat, 23 Okt 2015 17:05 WIB
Direkomendasikan Anggota DPR, Thohir Bisa Jadi Petugas Haji di Era SDA
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Berbekal surat rekomendasi dari anggota DPR, Mohammad Thohir bisa menjadi petugas haji tahun 2010. Nama Thohir direkomendasikan oleh anggota DPR bernama Muhammad Lutfi.

"Surat pengantar tidak hanya dari DPR yang saya sampaikan. Surat saya sendiri permohonan jadi petugas dan surat dari lembaga tempat pengabdian saya (di) NU," ujar Thohir bersaksi dalam sidang lanjutan mantan Menag Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Thohir yang mengaku sebagai wakil ketua badan pertanahan NU ini mengaku ikut seleksi dan pembekalan sebagai petugas haji. Namun pada daftar absensi, nama Lutfi masuk dalam kelompok DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya membawa surat dari Depag. Saya dipanggil Depag agar mengikuti bimbingan petugas," sambungnya.

Sebagai petugas haji, Thohir juga menerima honor sekitar Rp 50 juta. Memang saat berada di Arab Saudi, Thohir mengaku juga menunaikan ibadah haji.

Saat ditanya penasihat hukum Suryadharma, Thohir mengaku tak menahu soal syarat mutlak adanya rekomendasi anggota dewan untuk menjadi petugas haji. "Saya tidak tahu apa itu syarat atau tidak, saya tidak baca dokumen apapun," ujarnya.

Pengakuan soal adanya rekomendasi anggota DPR juga dibeberkan Ishaq Saefulloh pada persidangan hari ini.  Ishaq mengaku mendaftarkan diri menjadi petugas haji tahun 2011 dengan membawa surat rekomendasi anggota DPR F-PPP Asep Ahmad Maoshul Affandy.

Setelah dinyatakan lulus seleksi dan mengikuti pelatihan, Ishaq yang ditempatkan di Mahbas Jin, Makkah, mengemban tugas sebagai sekretaris yang mengurus pencatatan laporan kedatangan para jemaah haji Indonesia.
Dari kerjanya selama 40 hari,Ishaq mengaku mendapatkan honor Rp 50,6 juta.

Jaksa pada KPK menduga ada penyimpangan pada pengangkatanpetugas haji periode 2010-2013. Sejumlah orang yang menjadi petugas haji tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen PHU Nomor D/505 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penyiapan Petugas Haji Indonesia.

Hal ini diakui eks Direktur Pembinaan Haji Kemenag Ahmad Kartono dalam persidangan pekan lalu Jumat (16/10). Secara terang-terangan, Kartono membeberkan adanya nama-nama titipan dari anggota Komisi VIII DPR untuk dijadikan petugas haji pada tahun 2010-2011.

"Ada yang  diusulkan bukan (status) PNS tapi diusulkan oleh DPR komisi VIII," kata Kartono.

Anggota DPR menurut dia, menitipkan sejumlah nama secara melalui surat yang dikirim secara langsung ke Suryadharma Ali atau pun Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) saat itu Slamet Riyanto.

"Isi permohonannya meminta supaya nama uang diusulkan mereka harus diakomodir sebagai petugas haji," beber Kartono.

Dalam surat dakwaan memang dipaparkan sejumlah nama direkomendasikan oleh beberapa anggota Komisi VIII DPR hingga termuat dalam surat keputusan Menag yang ditandatangani Dirjen PHU atas nama menteri. Meskipun orang-orang tersebut bukanlah PNS Kemenag atau kementerian/instansi terkait, tidak diusulkan oleh pimpinan instansi/unit terkait, bahkan ada yang tidak melalui proses seleksi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Suryadharma secara bersama-sama menurut Jaksa KPK besarannya mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405 (Saudi Riyal).

Kerugian ini terjadi terkait keluarnya duit APBN dalam penunjukan orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi; Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya dan mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan; serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. (fdn/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini