Mendapat instruksi tersebut, Menteri Ferry mengambil tiga langkah. Pertama, menghentikan seluruh proses permohonan hak guna usah (HGU) baik yang baru maupun perpanjangan jika lahannya terbakar.
Kedua, kebijakan sanksi dengan mengeluarkan lahan yang terbakar dari areal HGU yang diberikan. "Dan terakhir jika areal HGU yang terbakar lebih dari 40 persen, maka izin HGU-nya akan dibekukan," kata Ferry melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (23/10/2015).
Menteri Ferry juga mengambil dua langkah untuk mencegah kebakaran hutan. Pertama, seluruh pemegang izin HGU diwajibkan untuk memasang perlengkapan sensorik panas atau asap sebagai langkah awal pemadaman. Pada setiap luasan 10 hektare, pemegang HGU wajib menyediakan perlengkapan pemadaman api.
"Kedua kebijakan preventif ini akan diterapkan mulai awal 2016 baik yang sudah memegang HGU maupun HGU yang baru," kata Ferry.
(erd/tor)











































