Ini Langkah Menteri Ferry Cegah Kebakaran Hutan Terulang

Ini Langkah Menteri Ferry Cegah Kebakaran Hutan Terulang

Erwin Dariyanto - detikNews
Jumat, 23 Okt 2015 16:46 WIB
Ini Langkah Menteri Ferry Cegah Kebakaran Hutan Terulang
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi tadi menggelar rapat terbatas penanggulangan bencana asap. Salah satu intruksinya memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan melanjutkan penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan kebakaran lahan.

Mendapat instruksi tersebut, Menteri Ferry mengambil tiga langkah. Pertama, menghentikan seluruh proses permohonan hak guna usah (HGU) baik yang baru maupun perpanjangan jika lahannya terbakar.
 
Kedua, kebijakan sanksi dengan mengeluarkan lahan yang terbakar dari areal HGU yang diberikan. "Dan terakhir jika areal HGU yang terbakar lebih dari 40 persen, maka izin HGU-nya akan dibekukan," kata Ferry melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (23/10/2015).
 
Menteri Ferry juga mengambil dua langkah untuk mencegah kebakaran hutan. Pertama, seluruh pemegang izin HGU diwajibkan untuk memasang perlengkapan sensorik panas atau asap sebagai langkah awal pemadaman. Pada setiap luasan 10 hektare, pemegang HGU wajib menyediakan perlengkapan pemadaman api.

"Kedua kebijakan preventif ini akan diterapkan mulai awal 2016 baik yang sudah memegang HGU maupun HGU yang baru," kata Ferry.

(erd/tor)


Berita Terkait