Ini Penjelasan Eks Gubernur Kalteng Soal Pergub Izin Bakar Hutan

Ini Penjelasan Eks Gubernur Kalteng Soal Pergub Izin Bakar Hutan

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 23 Okt 2015 13:44 WIB
Ini Penjelasan Eks Gubernur Kalteng Soal Pergub Izin Bakar Hutan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pemprov Kalteng mengizinkan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar hutan lewat Pergub yang diteken eks Gubernur Teras Narang. Pergub itu dibuat dengan mempertimbangkan budaya lokal.

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 Agustin Teras Narang menjelaskan soal asal mula dibuatnya Pergub soal izin membakar hutan bagi masyarakat. Teras Narang menjelaskan pada tahun 2007, Kalteng mengalami bencana kabut asap yang luar biasa akibat kebakaran hutan. Saat itu dia baru satu setengah tahun duduk di kursi Kalteng-1.

"Saya lalu berpikir, setop asap berarti setop bencana, setop kebakaran," ujar Politikus PDIP itu saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teras Narang lalu melarang total aktivitas pembakaran hutan di wilayah Kalteng. Masyarakat Kalteng tak boleh membakar hutan apapun alasannya.

Sekitar satu tahun setelah aturan itu berjalan, ternyata perekonomian masyarakat Kalteng menurun. Sebab, menurut Teras Narang, kebiasaan masyarakat Kalteng, setelah mereka panen, lahan bekas bercocok tanam dibersihkan dengan cara dibakar untuk kemudian mulai bercocok tanam lagi.

"Pembakaran lahan kecil itu mereka lakukan dengan cara yang arif dan bijaksana. Saya buktikan sendiri beratus-ratus tahun seperti itu," tutur pria yang mendapat Penghargaan Anti-Korupsi tahun 2007 ini.

Mendapati fakta tersebut, Teras Narang lalu mengumpulkan bupati dan para tokoh masyarakat untuk merumuskan aturan yang win-win solution, masyarakat tetap bisa membuka lahan, namun hutan tak terbakar. Akhirnya disepakati untuk membuat Pergub yang mengatur pembakaran lahan secara teratur dan terkendali. Lalu terbitlah Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

"Jadi untuk lahan satu sampai dua hektar izin ketua RT, di atasnya izin kepala desa, lurah. Tujuannya agar pembakaran lahan itu jangan sampai berbarengan, jadi bergantian. Nah, yang mengatur itu lurah. Hari ini si A, si A udah selesai, gantian si B. Dan itu hanya berlaku di musim kemarau," papar peraih Penghargaan Gubernur Prospektif tahun 2009 ini.

Pergub itu, Teras Narang menjelaskan lebih rinci, hanya mengikat masyarakat, tidak bagi perusahaan. Aturan pembukaan lahan bagi perusahaan diatur oleh Undang-Undang.

"Untuk perusahaan itu diatur UU Perkebunan, Lingkungan Hidup, UU Kehutanan. Diatur UU yang hierarkinya jauh lebih tinggi dari Pergub. Pergub itu aturan internal, kalah tinggi dari UU," ulasnya.

Sebagai bukti aturannya itu efektif, setelah aturan dibuat, Teras Narang mengatakan Kalteng tak pernah dilanda bencana kabut asap atau kebakaran hutan yang berlarut-larut selama dia memimpin. Kalaupun ada kebakaran, paling lama hanya berlangsung sepekan.

"Tidak pernah lebih dari seminggu, kecuali 2007 itu," ujarnya.

Aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.

Pergub ini memuat dua pasal. Namun inti peraturan hanya ada di Pasal 1. Berikut aturan lengkap soal pemberian izin membakar hutan di Kalteng:

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha

(4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau;
b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.

(5) Permohonan perizinan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
b. Mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(6) Dalam pemberian izin, pejabat yang berwenang harus memperhatikan data indeks risiko kebakaran dan atau hotspot (titik panas), Indeks Peringkat Numerik Cuaca Kebakaran atau Fire Weather Index (FWI), dan atau Peringkat Numerik Potensi Kekeringan dan Asap atau Drought Code (DC), dan atau jarak pandang yang berada di wilayahnya berdasarkan data dari instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

(7) Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status "BERBAHAYA" berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti.

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Halaman 2 dari 2
(tor/van)


Berita Terkait