Saat bersaksi dalam persidangan eks Menag Suryadharma Ali, Ida menuturkan awal mula usahanya mendaftarkan diri menjadi petugas haji pada tahun 2012. Saat itu Ida mendekati Mulyanah Acim, ajudan istri Suryadharma, Wardatul Arsiah.
"Kebetulan saya minta tolong. Karena saya ingat waktu saya berangkat haji tahun 2001, (saya melihat) kondisi jemaah uzur banyak yang keder. Saya berniat kalau saja diizinkan Allah kembali lagi ke Tanah Suci saya kepengin jadi petugas haji. Saya ketemu Bu Mul, syarat-syarat saya tanya petugas Kemenag dan syarat-syarat dibawa Bu Mul. Saya tes, Alhamdulilah lulus, saya (ikut) diklat 10 hari," ujar Ida dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (23/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida memang mengaku bukan PNS Kemenag meski dalam dokumen petugas haji yang ditanyakan Hakim Anggota, Sutio Jumagi Akhirno, tertulis statusnya sebagai PNS. "Sebagai pegawai TU (Kemenag)," aku Ida.
Padahal dalam pedoman rekrutmen petugas haji yang dikutip Jaksa KPK dari SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor D/159 Tahun 2012, menegaskan adanya aturan syarat petugas haji yakni PNS Kemenag atau kementerian/instansi terkait, diusulkan oleh pimpinan instansi/unit terkait dan harus melalui proses seleksi.
Jaksa pada KPK juga mengkonfirmasi ulang keterangan Ida pada berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 6. Dalam keterangan saat diperiksa penyidik KPK, Ida mengaku pernah membantu kampanye Wardatul yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR.
"Pada waktu itu saya di Majelis Taklim, karena ibu-ibunya tahun 2009 ada pemilihan anggota dewan dari daerah atau pusat. Ibu-ibu di sana ngga ngerti siapa anggota DPR yang harus dicoblos. Kemudian banyak baliho Bu Warda, jadi ibu-ibu itu, daripada nggak nyoblos ya udah ini aja yang pakai jilbab, kakbah lambangnya," tuturnya.
Namun saat ditanya penasihat hukum Suryadharma, Johnson Panjaitan, Ida membantah bisa jadi petugas haji karena aktif dalam kegiatan Majelis Taklim yang sering disambangi Wardatul.
Mulyanah Acim yang bersaksi pada persidangan pekan lalu, Jumat (16/10) memang mengakui membantu pendaftaran sejumlah orang untuk menjadi petugas haji pada tahun 2012 dan 2013. Sebagian orang yang lolos menjadi petugas haji merupakan pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Bahwa benar pada kegiatan haji tahun 2012 saya pernah mengajukan nama-nama untuk dinaikan haji tahun 2012 yaitu ACUM Marzuki guru, Najibah PNS, Ida Farida guru , Diding Saefudin ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, Idham Kholid, Lili Suhaeli, Yayat Hidayat. Bahwa nama-nama tersebut merupakan anggota PPP DPC Kab. Bekasi yang berprofesi sebagai guru, PNS dan pengurus partai," kata Mulyanah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa KPK Kristanti Yuni Purnawati pada persidangan pekan lalu.
Permintaan dari sejumlah orang untuk menjadi petugas haji diteruskan Mulyanah kepada Ermalena yang saat itu menurutnya, menjadi staf khusus Suryadharma Ali. "Mereka minta tolong kepada saya untuk menjadi calon petugas haji, nama-nama saya serahkan ke Ermalena. Proses selanjutnya saya tidak tahu," ujar Mulyanah.
Menurut Jaksa KPK dalam surat dakwaan, perbuatan Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu sebagai petugas haji dan petugas pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan mengakibatkan berkurangnya keuangan negara berjumlah Rp 13,13 miliar.
Total kerugian negara akibat pidana korupsi yang dilakukan Suryadharma secara bersama-sama ini mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405 (Saudi Riyal).
Kerugian ini terjadi terkait keluarnya duit APBN dalam penunjukan orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi; Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya dan mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan; serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. (fdn/hri)










































