Nasib Pilu Anak di Subang yang Dituduh Terlibat Pembunuhan dan Dibui

Nasib Pilu Anak di Subang yang Dituduh Terlibat Pembunuhan dan Dibui

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 23 Okt 2015 12:02 WIB
Nasib Pilu Anak di Subang yang Dituduh Terlibat Pembunuhan dan Dibui
Ilustrasi (dok.detikcom)
Subang - Anak di Subang, Jawa Barat, sempat meringkuk di bui karena didakwa terlibat pembunuhan berencana dan perampokan. Ternyata si anak sama sekali tidak terlibat sehingga Pengadilan Negeri (PN) Subang membebaskannya.

Kasus ini bermula saat Agus menelepon korban yaitu Abel yang juga waria pemilik salon pada 13 April 2015. Agus mengajak Abel jalan-jalan dan Abel mengiyakan. Tidak berapa lama, Abel datang ke tempat kos Agus dengan mengendarai sepeda motor.

Ternyata di kos Agus sudah ada Ratim. Mereka bertiga lalu pergi ke persawahan di pesawahan Ciasem, Subang. Setelah itu Ratim pura-pura kencing dan diikuti korban. Agus yang berada di belakang korban langsung mengambil kesempatan  dengan membacok korban menggunakan golok. Korban tewas seketika. Kedua pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban.

Keesokan paginya, seorang penggembala bebek menemukan tubuh Abel sekitar pukul 07.00 WIB dalam kondisi bersimbah darah. Di bagian leher korban hingga ke belakang terdapat luka menganga hingga lehernya nyaris putus, dan di kepala bagian belakang terdapat luka bacok sepanjang 13 centimeter. Penemuan mayat ini ini menggemparkan warga setempat. Polisi yang ke lokasi lalu melakukan oleh TKP dan mengejar pelaku. 

Agus lalu ditangkap di Bogor dan Ratim, Ujang serta si anak ditangkap di Subang. Si Anak ikut ditahan sejak 20 April 2015 dan mereka diadili.

Di pengadilan semuanya terungkap. Ratim mengakui di persidangan bahwa pembunuhan itu hanya dilakukan dirinya dengan Agus sedangkan Ujang dan si anak tidak terlibat. Hal ini dikuatkan saksi bernama Wiwi yang melihat 3 orang di persawahan dan mendengar suara "aw aw aw" saat malam kejadian. Tapi Wiwi mengira mereka bertiga sedang bermain atau pacaran.

Lantas bagaimana si anak? Ternyata pada malam kejadian sedang bermain di rumah salah seorang warga dengan dua orang temannya. Kedua temannya bersaksi di pengadilan dan menyatakan bahwa benar jika si anak tengah bermain dengannya saat kejadian tersebut.

"Menimbang bahwa dengan tidak adanya anak ketika terjadi eksekusi Abel sehingga unsur menghilangkan nyawa orang lain tidak terbukti dan terpenuhi," putus trio Srikandi hukum dari PN Subang yaitu Rahmasari-Aryaniek Andayani-Aida Fitria yang membebaskan sang anak pada Agustus lalu.

Atas hal ini majelis hakim PN Subang menyatakan anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan seluruh tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

"Membebaskan anak dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Memulihkan hak anak dalam kemampuan, harkat dan martabatnya dalam keadaan semula. Memerintahkan anak segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan ini dijatuhkan," ucap majelis.

Bagaimana dengan lainnya? Saat ini persidangan masih berlangsung di PN Subang dan belum divonis. (asp/nrl)


Berita Terkait