Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama Yusnar Yusuf menilai, penanganan konflik di Tolikara sampai saat ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya umat Islam. Penetapan tersangka dari jemaah Kristen GIDI sebanyak 2 orang dalam waktu penyelidikan lebih dari 100 hari, menurutnya, menunjukkan bahwa proses penegakan hukum begitu lambat.
"MUI juga menyayangkan pernyataan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dalam wawancara di sebuah media yang mengatakan bahwa kasus kerusuhan di Tolikara sudah selesai. Pernyataan tersebut terburu-buru, tidak sesuai fakta dan diskriminatif," kata Yusnar dalam konferensi pers di gedung MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan berbeda dan tidak adil begitu terlihat dalam kasus Aceh Singkil," katanya.
Yusnar mengatakan, pembakaran gereja di Aceh Singkil oleh sekelompok muslim setempat, merupakan reaksi dari aksi pembangunan gereja dan undung-undung ilegal. Ia menilai, Pemkab Aceh Singkil dan kepolisian setempat lambat dalam menyelesaikan masalah berdirinya tempat ibadah ilegal itu.
"Paradoks penanganan tragedi Tolikara dan Aceh Singkil tersebut sungguh memprihatinkan karena membuktikan tidak adanya perlindungan terhadap setiap warga negara dan komponen bangsa yang dirugikan oleh negara," ujar Yusnar.
Menyikapi hal tersebut, MUI mendesak agar pemerintah membentuk UU yang mengatur kerukunan umat beragama, perlindungan agama, jaminan dan perlindungan umat beragama, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah.
"UU ini penting dibentuk karena masih banyak terjadi ketegangan, konflik di tingkat bawah terkait umat beragama," ujar Yusnar.
(jor/nrl)











































