"Saya berdasarkan pengalaman, di RTM (rumah tahanan militer) di Poncol, memang sangat tersiksa sekali di sana," cerita Anton Medan dalam sidang kesaksian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/10/2015).
Menurut Anton, penjara militer itu sangat ketat dan tidak mungkin bagi seorang tahanan bisa dapatkan informasi tentang putusan sidangnya di tingkat banding atau kasasi. Jadi menurutnya, wajar bila Suud Rusli baru tahu putusannya sudah inkrah 3 tahun kemudian setelah diputus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri juga enggak bisa komunikasi dengan dunia luar, jadi wajar kalau saudara Suud tidak bisa ajukan grasi setelah putusannya sudah inkrah. Karena dia enggak dapat informasi. Sedangkan UU mengatur grasi paling lama 1 tahun harus diajukan bila sudah inkrah," terang Anton.
Terakhir, Anton meminta kepada para hakim MK supaya mengabulkan gugatan Suud Rusli agar dia bisa kembali mengajukan grasi. Suud sendiri sudah mengajukan grasi pada awal tahun 2015, dan pada minggu lalu ditolak oleh Presiden Joko Widodo dengan alasan permohonan grasi itu tidak sesuai UU.
"Saya mohon kepada yang mulia untuk berpikir dari hati nurani dan kesampingkan undang-undang karena pengalaman di RTM seperti itu," pungkasnya. (rvk/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini