Para penggugat mempertanyakan pihaknya mendapat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri terkait tanda tangan dalam formulir gugatan.
"Kami dipanggil padahal status kami di sini sebagai pemohon. Seolah kami ini dikriminalisasi, seolah kami ini pesakitan," ujar salah satu penggugat, Daniel, saat sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut kami ini bukan hal yang prinsipil," imbuh Alvon.
Mendapat pernyataan seperti itu, Ketua MK Arief Hidayat langsung membantah pernyataan para penggugat. Dia mengatakan tindakan itu bukanlah kriminalisasi atau membuat pengguat menjadi pesakitan.
"Di persidangan lalu hakim menemukan keraguan dalam tanda tangan pemohon, kemudian hakim meminta Polri sebagai penyidik untuk melakukan pengecekan terhadap tanda tangan ini," ujar Arief.
Menurut Arief, bila tanda tangan itu adalah tanda tangan palsu maka itu merupakan sebuah bentuk pelecehan pada mahkamah. Dan dia menegaskan, penyidikan Polri di kasus tanda tangan ini tidak terkait dengan pokok perkara.
"Jadi saudara ini dipanggil kemarin sebagai saksi bukan sebagai pesakitan! Saya juga mohon pada penyidik untuk netral. Kalau memang terbukti ada pemalsuan (tanda tangan) itu bentuk pelecehan terhadap mahkamah," ucap Arief.
Sidang gugatan SIM kali ini beragendakan mendengarkan para ahli dari pihak kepolisian. Ada pun para saksi ahli yang hadir ialah Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Markus Priyo dan Prof Gde Pantja Astawa. Polisi juga menghadirkan saksi fakta dalam perkara ini. (rvk/asp)











































