Ini yang Bikin Tahanan Kabur di Polsek Ciracas Menyerahkan Diri

Ini yang Bikin Tahanan Kabur di Polsek Ciracas Menyerahkan Diri

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 10:26 WIB
Ini yang Bikin Tahanan Kabur di Polsek Ciracas Menyerahkan Diri
Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom
Jakarta - Parmonangan Samosir (41) dan Rinto MH (38) akhirnya menyerahkan diri setelah dua hari kabur dari sel Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Selain aksi pengejaran, ada pendekatan dari hati ke hati yang membuat tahanan ini balik ke jeruji besi. Begini ceritanya.

Kapolsek Ciracas Kompol Budi Santoso mengungkapkan pendekatan yang dilakukannya agar tahanan mau kembali ke sel. "Jadi setelah mereka melarikan diri, saya coba hubungi keluarganya. Khususnya untuk tahanan bernama Rinto dan Samosir, saya berikan pemahaman ke keluarganya bahwa mereka ini dijerat pasal tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, jadi mereka ini belum melakukan tindakan kejahatan, baru percobaan saja," kata Budi saat dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2015).

Budi menyatakan, Parmonangan Samosir dan Rinto dijerat pasal 53 Juncto 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengimbau kepada keluarga agar para tahanan itu lebih baik berjuang di pengadilan ketimbang kabur. Keluarga juga diimbau tidak ikut menyembunyikan tahanan.

"Saya bilang mending berjuang di pengadilan untuk keringanan hukuman daripada berkeras melarikan diri nanti polisi akan terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) nanti kalau ketemu sama polisi sewaktu-waktu bisa dilumpuhkan kalau melawan petugas malah," ujar Budi.

Pendekatan Budi akhirnya membuahkan hasil. Parmonangan Samosir dan Rinto menyerahkan diri ke Mapolsek Ciracas semalam. "Saya tidak tahu mereka menyerahkan diri karena saya beri pemahaman ke keluarganya atau itu karena inisiatif mereka untuk menyerahkan diri dari keluarganya tapi saya bersyukur mereka telah kembali ke tahanan," jelas Budi senang.

Kini, masih 5 tahanan yang kabur yakni Ryan Botak (24) tersangka kasus narkotika, Sofyan Hadi (32) tersangka kasus uang palsu, Agustiar (39) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan Stephanus (43) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan serta Budi Aprian (27) kasus narkotika. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads