Rentetan Tarik Menarik Partai Kakbah Antara Kubu Djan dan Romi

Rentetan Tarik Menarik Partai Kakbah Antara Kubu Djan dan Romi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 21 Okt 2015 08:30 WIB
Rentetan Tarik Menarik Partai Kakbah Antara Kubu Djan dan Romi
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Setali tiga uang dengan Golkar, PPP juga mengalami dualisme kepengurusan yang berlangsung panjang dan berlarut-larut. Dua kubu yaitu Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi) bergantian menang di pengadilan.

Menkum HAM Yasonna Laoly menerbitkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy sebagai yang sah. Suryadharma Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Ketum PPP tidak terima dan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN.

PTUN kemudian mengabulkan gugatan Suryadharma yang sudah menyerahkan kekuasaannya di pucuk pimpinan PPP ke Djan Faridz. Majelis hakim menilai gugatan ini terjadi karena pihak tergugat yaitu Kemenkumham melakukan intervensi terhadap konflik internal parpol.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Pembacaan putusan ini pun sempat diwarnai 'drama' karena Hakim Teguh menangis tersedu-sedu ketika membacakan putusan. Tangisan Teguh ini sempat diduga berkaitan dengan intervensi.

Tidak puas dengan hasil PTUN, Kemenkum HAM dan kubu Romi mengajukan banding ke PT TUN. Roda berbalik, PT TUN memberikan kepengurusan PPP ke genggaman Romi.

"Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding, Tergugat Intervensi 1/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 2/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 3/Pembanding, dan Para Tergugat Intervensi 5/Pembanding," bunyi petikan putusan PTTUN yang dikutip detikcom dari situs resminya, Jumat (10/7/2015).

Djan Faridz pun melawan. Kubunya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kini gantian Romi yang harus menelan kekalahan.

"Kabul kasasi pemohon, kembali ke putusan PTUN Jakarta," kata humas MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2015).

Dengan putusan MA tersebut, kubu Romi belum mau mengakui kekalahan. Kubu Romi menganggap putusan itu tak berimplikasi kepada keabsahan Djan Faridz sebagai Ketua Umum hasil Muktamar PPP Jakarta. Dengan putusan tersebut, justru Muktamar PPP Bandung empat tahun yang lalu lah yang bisa menjadi absah kembali.

"Dengan putusan kasasi TUN (Tata Usaha Negara) dari MA tersebut, maka itu berarti mengembalikan SK tentang kepengurusan DPP PPP yang sah adalah SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung 2011, SDA sebagai Ketum dan Romhurmuziy sebagai Sekjen," tutur Juru Bicara PPP kubu Romi, Arsul Sani, saat dihubungi, Selasa (20/10/2015) malam.

Lalu, bagaimana nasib partai berlambang kakbah ini nantinya? (imk/imk)


Berita Terkait