"Dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol Pimpinan Agung Laksono, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkum HAM kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (20/10/2015).
Selain itu, Ical juga menang di Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, Kubu Ical menggugat keabsahan Munas Ancol ke PN Jakut. Hasilnya PN Jakut menyatakan Munas Ancol merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin Aburizal Bakrie," papar Yusril.
Vonis sengketa Golkar diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tadi siang. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," kata humas MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10). (imk/van)











































