Eks Dirjen Haji Sebut SDA Minta Rekomendasi PPIH dari Anggota DPR Diakomodir

Sidang Suryadharma Ali

Eks Dirjen Haji Sebut SDA Minta Rekomendasi PPIH dari Anggota DPR Diakomodir

Rina Atriana - detikNews
Senin, 19 Okt 2015 21:00 WIB
Eks Dirjen Haji Sebut SDA Minta Rekomendasi PPIH dari Anggota DPR Diakomodir
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Syarat menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama atau pihak tertentu yang berkemampuan khusus. Hanya saja, pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 'diselundupkan' anggota PPIH hasil rekomendasi anggota dewan.

Eks Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Slamet Riyanto mengatakan ada arahan dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) agar mengakomodasi orang-orang yang direkomendasikan anggota Panja Komisi VIII DPR saat itu.

"Ada arahan dari Pak Menteri Agama untuk mengakomodir, maka kami melakukan seleksi, tapi mohon maaf yang mulia, yang melakukan seleksi dari pembinaan haji," ujar Slamet saat bersaksi dalam sidang lanjutan Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet mengatakan, setiap anggota Panja merekomendasikan lebih dari satu orang untuk diakomodir menjadi PPIH. Bahkan ada yang merekomendasikan hingga 6 orang.

"Ada yang satu, ada yang enam," terang Slamet.

Hakim anggota Ugo bertanya apakah Slamet tahu bahwa hubungan SDA pada saat itu tengah renggang dengan Anggota DPR. Slamet menjawab mengetahuinya.

"Apakah saudara saksi merasa bahwa mengakomodir rekomendasi anggota DPR agar adanya harmonisasi?," tanya Ugo.

"Saya kira iya (untuk harmonisasi)," jawab Slamet.

Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. (rna/fdn)


Berita Terkait