"Dari 10 entitas (perusahaan) yang kita kenakan sanksi administrasi, ada 3 kategori. Yaitu sanksi paksaan pemerintah, sanksi pembekuan dan pencabutan izin," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Sanksi paksaan pemerintah adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan atas kebakaran hutan yang terjadi di lahan garapan. Sementara pembekuan izin diterapkan pada batas waktu tertentu, terakhir pencabutan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Perusahaan yang disanksi paksaan pemerintah:
1. PT. BBS (perkebunan) di Kalbar
2. PT. KU (perkebunan) di Jambi
2. PT. IHM (Hutan Tanaman Industri) di Kaltim
3. PT. WS (Hutan Tanaman Industri) di Jambi
B. Perusahaan yang disanksi pembekuan izin:
1. PT. SBAWI (Hutan Tanaman Industri) di Sumsel
2. PT. PBP (Hak Penguasaan Hutan) di Jambi
3. PT. DML (Hak Penguasaan Hutan) di Kaltim
4. PT. RPM (perkebunan) di Sumsel
C. Perusahaan yang disanksi pencabutan izin:
1. PT. Mega Alam Sentosa (Hutan Tanaman Industri) di Kalbar
2. PT. Diera Hutan Lestari (Hutan Tanaman Industri) di Jambi.
Siti Nurbaya hanya mengungkap jelas dua nama perusahaan yang mendapat sanksi pencabutan izin, sementara 8 lainnya hanya diumumkan inisial saja. Sanksi pencabutan izin adalah sanksi administrasi terberat dari KemenLHK.
Dengan bertambahnya 10 perusahaan yang disanksi terkait kebakaran hutan dan lahan, total sudah ada 14 perusahaan yang diberikan sanksi oleh Kemen-LHK. Masih ada 300 lebih lain yang datanya masih diverifikasi oleh tim di lapangan. (miq/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini