Feriyani menggunakan kerudung tosca dan kacamata hitam menolak untuk berkomentar saat meninggalkan ruang Kasi Penuntutan. Feriyani dan dua pengawalnya meninggalkan kantor Kejari dengan menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi DD 1387 ME.
Baca: Kasus Pemalsuan Dokumen, Abraham Samad Dikenakan Wajib Lapor
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Feriyani tidak ditahan, dia dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. Kami fleksibel bila diperiksa hari lainnya dia menginformasikan dan kooperatif, minggu depan dia sudah harus datang ke kantor Kejari," pungkas Deddy.
Dalam kasus ini, Abraham dan Feriyani dijerat pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 264 ayat 1 dan 2, lebih subsider pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 Tahun 2013. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
(mna/try)











































