Vonis Hakim Setengah dari Tuntutan Jaksa, Fuad Amin Pertimbangkan Banding

Vonis Hakim Setengah dari Tuntutan Jaksa, Fuad Amin Pertimbangkan Banding

Rina Atriana - detikNews
Senin, 19 Okt 2015 13:19 WIB
Vonis Hakim Setengah dari Tuntutan Jaksa, Fuad Amin Pertimbangkan Banding
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Lebih sedikit dari setengah tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.

Fuad Amin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian selama bertindak sebagai pejabat negara. Terkait putusan tersebut, Fuad masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Apalagi vonis tersebut hampir setengah dari tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Kami memutuskan pikir-pikir yang mulia," ujar kuasa hukum Fuad, Sirra Prayuna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim KPK juga memutuskan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa KPK Titiek.

Fuad terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam yang diterima bertahap dari 2009 hingga 2014.

Fuad juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang selama kurun waktu 2010-2014 dan 2003-2010. Fuad memanfaatkan identitas orang-orang terdekatnya untuk membuat rekening dan rekening tersebut dikuasai olehnya. Selain pembuatan rekening, identitas-identitas tersebut juga dipakai untuk membeli kendaraan bermotor dan tanah serta bangunan.

Fuad terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uangย  juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(rna/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads