"Kepada Terperiksa, apakah saudara menerima, keberatan, atau pikir-pikir mengenai keputusan pelanggaran disiplin tersebut?" tanya pimpinan sidang Kompol Iswuhab di ruang sidang Bhakti kompleks Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (19/10/2015).
"Siap menerima," kata Samsul Hadi dan Sigit Purnomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara AKP Sudarminto?" tanya pimpinan sidang.
Sudarminto izin meminta waktu untuk konsultasi terlebih dahulu ke pendampingnya, AKP Kusmindar. Selesai konsultasi, pimpinan sidang menanyakan kembali ke terperiksa. Dan Sudarminto menyatakan siap menerima vonis teguran tertulis, mutasi demosi dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
"Siap menerima," ujar Sudarminto.
"Kalau saudara Terperiksa menerima, tetapi apabila saudara Terperiksa merasa keberatan, atau pikir-pikir atas keputusan hukuman tersebut, agar mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 14 hari," tandasnya. (roi/try)










































