Dimutasi dan Disel 21 Hari, Eks Kapolsek Terdiam dan 2 Anggota Menerima

Penambangan Pasir di Lumajang

Dimutasi dan Disel 21 Hari, Eks Kapolsek Terdiam dan 2 Anggota Menerima

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 19 Okt 2015 12:37 WIB
Dimutasi dan Disel 21 Hari, Eks Kapolsek Terdiam dan 2 Anggota Menerima
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - AKP Sudarminto, eks Kapolsek Pasirian yang kini menjabat Kasubag Dalops Polres Lumajang, dan dua anggotanya, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Purnomo (anggota Bhabinkamtibmas Pasirian) divonis bersalah. Mereka diberi tegur secara tertulis, dimutasi, dan disel 21 hari. Apa respons mereka?

"Kepada Terperiksa, apakah saudara menerima, keberatan, atau pikir-pikir mengenai keputusan pelanggaran disiplin tersebut?" tanya pimpinan sidang Kompol Iswuhab di ruang sidang Bhakti kompleks Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (19/10/2015).

"Siap menerima," kata Samsul Hadi dan Sigit Purnomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Sudarminto hanya terdiam. Pimpinan sidang pun menanyakan lagi ke Sudarminto.

"Saudara AKP Sudarminto?" tanya pimpinan sidang.

Sudarminto izin meminta waktu untuk konsultasi terlebih dahulu ke pendampingnya, AKP Kusmindar. Selesai konsultasi, pimpinan sidang menanyakan kembali ke terperiksa. Dan Sudarminto menyatakan siap menerima vonis teguran tertulis, mutasi demosi dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

"Siap menerima," ujar Sudarminto.

"Kalau saudara Terperiksa menerima, tetapi apabila saudara Terperiksa merasa keberatan, atau pikir-pikir atas keputusan hukuman tersebut, agar mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 14 hari," tandasnya. (roi/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini