Suasana panik juga berkecamuk di diri Dermawan Ginting, hakim anggota yang ikut menangani perkara permohonan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi dalam penyelidikan dan pemanggilan pejabat Pemprov Sumut atas dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Dermawan yang menerima USD 5 ribu dari OC Kaligis melalui Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, langsung menitipkan duit dalam amplop yang diselipkan pada buku, ke satpam PTUN Medan bernama S Malau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, pada tanggal 10 Juli 2015, Malau membuka amplop yang terselip dalam buku titipan Dermawan. "Saya lihat ada uang dollar," ujar dia.
Hakim Dermawan pada persidangan 2 Oktober 2015, memang mengaku menitipkan amplop berisi duit yang diselipkan dalam buku ke Malau saat operasi tangkap tangan. "(Amplop dalam buku) sempat (dititipkan) ke pegawai honor Malau. Malau pegang buku ini, buku perundang-undangan," kata Dermawan bersaksi untuk panitera Syamsir Yusfan yang jadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Bukan cuma Malau, hakim PTUN Medan bernama I Gede Eka Putra Suartana juga mendadak jadi tempat penitipan duit dari OC Kaligis. Gede yang sedang berada di ruang hakim lantai 2 kantor PTUN saat penangkapan Gary, mengaku mendapat titipan amplop berwarna putih berisi uang dari Hakim Amir Fauzi yang juga anggota majelis yang menangani permohonan uji kewenangan Kejati Sumut terkait penyelidikan dugaan korupsi bansos.
"Pada saat itu hakim Amir minta diantarkan ke kosnya. Sampai di kos saya tunggu di mobil, Pak Amir turun habis itu titip amplop, saya bilang apa itu? Saya pikir dalam pikiran saya uang. Akhirnya kami sempat (bilang) janganlah. Cuma Pak Amir (mengatakan) 'taruh di mana dulu lah', beliau maksa titip ke saya," sebut Gede.
Dalam persidangan 1 Oktober 2015, Amir Fauzi yang bersaksi untuk terdakwa Syamsir Yusfan mengaku dirinya panik saat KPK melakukan tangkap tangan Gary, anak buah Kaligis.
"Pada tanggal 9 Juli jam 10 atau jam 11 saat saya mempersiapkan berkas persidangan yang lain ternyata di bawah sudah ribut. Begitu saya lihat ada Gary yang ditangkap KPK, saya kembali ke ruangan saya minta tolong rekan saya antar ke tempat kos Pak Gede. Di tempat kos saya ambil uang di lemari pakaian, saya bilang 'Pak Gede saya titip amplop ke tas di bagasi' lalu saya kembali ke kantor," kata Amir dalam persidangan.
Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada PTUN Medan, Sumut. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Dalam surat dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.
(fdn/dnu)











































