"Ini juga akan ada perusahaan baru yang akan ditetapkan tindakan hukumnya. Bisa dicabut, dibekukan," ujar Pramono saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).
Pramono mengatakan, pemerintah terus menangani dan akan menindak tegas perusahaan yang diduga bersalah atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berujung pada asap pekat tersebut.
"Pemerintah sudah menangani dan arahnya sudah jelas dan tegas, bagi korporasi yang melanggar sudah dihukum," katanya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 12 perusahaan dan 209 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan. Mereka tersebar di Sumatera dan Kalimantan.
"(Paling banyak) Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam konferensi pers terkait penanganan bencana kabut asap di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10).
2 Dari 12 perusahaan yang dijadikan tersangka adalah perusahaan asing, yakni dari Malaysia dan China. Namun Badrodin enggan mengungkap identitas perusahaan tersebut. Selain kedua negara itu, perusahaan asal Singapura juga masih diselidiki keterlibatannya.
"Ada negara lain (selain Malaysia dan China). Tapi masih dalam proses penyelidikan," katanya. (jor/bag)











































