Pada 23 September 2015 silam, Rio Capella dipanggil penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, istri sang Gubernur. Pasangan suami istri itu adalah tersangka pemberi suap kepada tiga hakim di PTUN Medan.
Gubernur Gatot |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabarnya, dalam permintaan itu, Gatot meminta agar Rio bisa membantu supaya penyelidikan yang dilakukan jaksa bisa dihentikan.Β Setelah melalui pembahasan alot, akhirnya disepakati bahwa Gatot akan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Namun ternyata permintaan Gatot kepada Rio agar jaksa berhenti mengusut perkara, berlanjut ke tahap penyerahan uang sebagai wujud komitmen awal. Hal inilah yang kemudian diendus penyidik KPK. CapellaΒ yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Nasdem pun belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
Soal permintaan Gatot agar kasus diamankan ini juga pernah diungkap Evy di Pengadilan Tipikor. Evy dalam sadapan yang diputar jaksa KPK menyatakan jika sudah menang di PTUN Medan, maka akan ada kepastian kasus tersebut tidak akan pernah berlanjut.
Evy Susanti |
"Bapak kan kemarin terkait yang kemarin dateng itu. Bapak (OC Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang nggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya, Pak gitu," kata Evy kepada Mustafa dalam sadapan itu.
Baca Juga: Jaksa Putar Sadapan Evy: Kalau Menang, Enggak Ada Masalah di Gedung Bundar
Soal adanya sadapan yang menyebut gedung bundar itu, Jaksa Agung Prasetyo telah angkat berbicara. Pria yang pernah menjadi anggota DPR Fraksi Nasdem ini menyatakan Evy hanya mengarang cerita.
Jaksa Agung Prasetyo |
KPK menyatakan Rio dijerat pasal penerimaan suap terkait penanganan perkara di Kejati Sumut dan Kejagung. "PRC dietapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara di kejaksaan tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC (Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR," sambung Johan.
Capella belum pernah berbicara detil kepada publik terkait pertemuan tersebut dan soal pemeriksaan penyidik KPK. Partai Nasdem menyatakan, mereka akan taat kepada hukum yang berlaku.
"Hadiah atau janji itu, menurut kami tidak berkaitan langsung dengan kasus Pak Gatot. Dan ini tidak sesuai dengan kewenangan, dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan tentang kewenangan KPK," ujar pengacara Rio, Maqdir Ismail sore ini.
Sedangkan menurut OC Kaligis --yang juga saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem--, pertemuan antara dirinya dan Capella serta sejumlah nama lain itu tidak membahas mengenai penyerahan uang ke hakim. Melainkan dalam rangka mempertemukan Gatot dan Wagub Erry yang saaat itu bersitegang. Erry merupakan kader Nasdem.
OC Kaligis |
Kaligis menyebut islah itu tidak ada kaitannya dengan perkara hukum. Dia mengatakan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella-yang sudah diperiksa KPK-tidak ada kaitan dengan perkara suap hakim dan panitera PTUN yang menyeret Kaligis sebagai terdakwa atau perkara lain.
"Saya sebagai ketua mahkamah tak pernah menodai partai ini sampai saya mengundurkan diri. Mengundurkan diri pilihan saya sendiri. Surya Paloh jauh dari itu apalagi Rio capella. Rio Capella sama sekali ngga ada kaitannya dengan perkara saya," sambung Kaligis kala itu.
(faj/ndr)












































Gubernur Gatot
Evy Susanti
Jaksa Agung Prasetyo
OC Kaligis