"Bapak kan kemarin terkait yang kemarin dateng itu. Bapak (OC Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya Pak gitu," kata Evy kepada Mustafa yang rekaman percakapannya diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2015)
Jaksa pada KPK menanyakan maksud dari kalimat pernyataan Evy tersebut dalam sambungan telepon pada 1 Juli 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Evy, dia hanya memberi laporan ke Mustafa hasil pembicaraannya dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Pak Kaligis kan mau berangkat ke Medan, saya report kepada Pak Mustafa bahwa mengenai fee dan biaya perjalanan sudah saya bayar. Saya menjelaskan kepentingan Pak Kaligis ke sana (Medan) salah satunya ke PTUN," ujar Evy.
Jaksa juga menanyakan maksud 'penjaminan pengamanan' agar hasilnya bisa dibawa ke gedung bundar. Evy menyebut jaminan yang dimaksudkan adalah kemenangan dari permohonan gugatan ke PTUN.
"Kan Pak Kaligis menjelaskan ke saya alasan mengajukan ke PTUN untuk menggugat kewenangan kejaksaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustafa. Saya memang tidak mengerti, saya dan Pak Mustafa tidak mengerti materi secara keseluruhan. Saya cuma menyampaikan report percakapan saya dengan Gary," jawab Evy.
Gugatan ke PTUN dilayangkan karena adanya surat pemanggilan permintaan keterangan yang ditujukan ke Kabiro Keuangan dan Plt Sekda Pemprov Sumut terkait dana bansos. Gugatan dilayangkan untuk menguji kewenangan Kejaksaan dalam pemanggilan.
"Pak Kaligis jelaskan ke saya kenapa ke PTUN karena proses pemanggilan Kejaksaan Agung sudah menyalahi kewenanng wewenang dari Kejaksaan karena telah menyebutkan Pak Gatot selaku gubernur menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi. Seharusnya kan diperiksa internal dulu dan di dalam BPK sendiri sudah ada opini wajar tanpa pengecualian," sambung Evy.
Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu. (hri/hri)











































