"Kira-kira ada empat poin yang sedang digodok bersama Mahkamah Agung. Bagaimana kira-kira pendapat dari publik yang berlaku universal," kata Luhut usai menghadiri pelantikan deputi penindakan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Poin pertama yang tengah dibahas yaitu terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Luhut, SP3 terkait erat dengan hak asasi manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, pengawas. Masa ada organisasi yang tidak ada pengawas. Pengawas itu akan dibentuk oleh pemerintah. Yang orang-orang senior, yang sudah selesai dengan dirinya," jelas Luhut.
Poin ketiga terkait penyadapan. "Penyadapan diatur, kita lihat kalau KPK sudah memiliki prosedur yang benar, dan itu oleh pengawas, pas dilihat sudah OK, kita akan jalan tidak ada masalah," terangnya.
Poin keempat menyangkut penyidik independen. Penyidik independen baru bisa diverifikasi ketika pengawas KPK telah terbentuk.
"Penyidik independen ini mungkin sedikit akan tarik ulur, tapi saya pikir, pengawas sudah ada. Kalau pengawas sudah ada, mem-verified penyidik dari independen. Mestinya tidak ada masalah, tapi ini masih dalam diskusi awal yang kita bawa berlanjut sampai tahun depan," tutur Luhut.
"Tapi pemerintah berkomitmen KPK harus tetap kuat. Tapi kita ingin membawa pendulum itu jangan ke kanan dan ke kiri, tapi di tengah-tengah yang berlaku universal," pungkasnya.
(rna/dra)










































