Ini Kronologi Penetapan Tersangka Kebakaran PT Mandom Indonesia

Ini Kronologi Penetapan Tersangka Kebakaran PT Mandom Indonesia

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Rabu, 14 Okt 2015 19:15 WIB
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Polisi menetapkan mantan GM PT Iwatani Industrial Gas Indonesia, ST dan seorangΒ  Junior Supervisor dan Industri perusahaan berinisial AH sebagai tersangka kebakaran yang terjadi di ruang deodorant parfum spray packing IV milik PT Mandom Indonesia di Cikarang Barat, Bekasi. Kebakaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Iwatani Industrial Gas Indonesia yang disewa jasanya untuk mengganti flexible tube perusahaan tersebut.

Kebakaran ini terjadi pada Jumat (10/7/2015) lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, penyebab ledakan adalah tersulutnya uap gas (LPG) yang bocor di bagian ujung selang flexible menuju 1 unit mesin Deodorant Parfum Spray (DPS) filling line pada line 2.

"Uap gas tersulut oleh elemen pemanas mesin dryer line 2 di ruang finishing," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya,Β  Kombes Krishna Murti dalam jumpa pers, Rabu (14/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat kecelakaan ini, 28 orang karyawan PT Mandom Indonesia meninggal dunia sedangkan 31 lainnya luka-luka. Bangunan ruang produksi deodorant parfum spray packing IV PT Mandom juga terbakar.

Berdasarkan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan kedua tersangka karena seluruh pemasangan instalasi pipa gas LPG di perusahaan tersebut dilaksanakan oleh PT Iwatani.

Pihak PT Mandom meminta PT Iwatani mengganti 8 flexible tube yang terhubung pada masing-masing filling macine pada 4 line produksi perusaan tersebut. Namun, atas perintah mantan GM PT Iwatani, Shoku Takaku, hanya 4 flexible tube yang diganti.

"4 Yang lainnya menggunakan flexible tube pindahan pabrik PT Mandom Indonesia Sunter, Jakarta Utara," sambungnya.

Karena itu, selain AH, polisi juga menetapkan ST sebagai tersangka karena memerintahkan penggantian tak sesuai permintaan perusahaan. Selain itu, tak ada laporan hasil pengecekan kebocoran dan tekanan flexible tube tersebut.

"Instalasi pipa gas yang telah dipasang oleh PT Iwatani Industrial Gas Indonesia yang kemudian salah satu flexible tube yang dipasang mengalami kebocoran mengakibatkan kebakaran masih dalam tanggung jawab PT Iwatani. Hal ini karena masih terhitung masa garansi yakni selama 12 bulan terhitung sejak 1 April sampai 31 Maret 2016," pungkasnya.

(mnb/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads