Wakil Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengatakan, di Aceh Singkil kini berdiri sekitar 20 rumah ibadah tanpa izin. Padahal berdasarkan kesepakatan tahun 2001, di sana hanya boleh berdiri 1 gereja dan empat undung-undung.
"Sekarang ada sekitar 24 rumah ibadah tanpa izin di Aceh Singkil," kata Dulmusrid saat dihubungi detikcom dari Banda Aceh, Selasa (13/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah ibadah tanpa izin memang sudah sepakat untuk dibongkar. Tapi bukan hari ini. Menurut kesepakatan akan dibongkar Senin 19 Oktober mendatang," jelasnya.
Menurut Wabup, sebelum insiden itu terjadi pemerintah setempat sudah melakukan pembicaraan dengan semua pihak. Bahkan, tadi malam pihaknya berkoordinasi dengan semua pihak hingga pukul 05.00 WIB pagi. Tapi ada kelompok massa yang tidak puas sehingga menyebabkan terjadinya bentrok.
"Kita belum tahu yang dibakar ini gereja atau undung-undung. Yang jelas rumah ibadah dibakar," ungkap Dulmusrid. (try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini