Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi.
Dia mengaku bisa memahami program Bela Negara yang dicanangkan pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya saat ini terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan substansi legalitas dan infrastruktur penyokongnya.
Apalagi kemudian pemerintah memasang target program Bela Negara harus diikuti oleh 100 juta warga dalam waktu 10 tahun. Target ini membuat publik merasa bahwa pemerintah sebenarnya tidak paham substansi peruntukan dari Bela Negara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muradi memberikan lima catatan yang mesti dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan sebelum melempar wacana Bela Negara. Pertama, pemerintah mestinya mendorong dan memperjuangkan terlebih dahulu RUU tentang Komponen Cadangan dan RUU Bela Negara menjadi undang-undang baru membuat kebijakan Bela Negara.
Upacara peringatan hari Bela Negara (Foto: Agung Pambudhy/detikcom) |
"Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka ada kesan pemerintah mengambil jalan pintas tanpa menunggu kedua RUU tersebut diundangkan," kata Muradi.
Kedua, infrastruktur pendukung harus disiapkan terlebih dahulu. Kebijakan tanpa infrastruktur pendukung akan menciptakan permasalahan baru. Muradi kemudian mengingatkan soal Kebijakan Rakyat Terlatih (Ratih) yang akhirnya menemui jalan buntu dan menciptakan permasalahan baru karena tidak ditunjang oleh infrastruktur pelatihan yang tepat.
"Apalagi dengan 80 persen materi kemiliteran akan membutuhkan infrastruktur yang baik," kata Muradi.
Ketiga, pemerintah juga harus memikirkan soal penganggaran untuk menyokong kebijakan tersebut. Dibutuhkan anggaran yang besar untuk Bela Negara. Muradi pun membuat ilustrasi, dengan terget 100 juta selama 10 tahun, maka dalam satu bulan setidaknya akan dilatih sekitar 850 ribu orang di seluruh Indonesia. Hal ini tentu saja membutuhkan anggaran yang luar biasa besar di tengah kebijakan negara dalam memodernisasi postur pertahanan dan alutsista.
Keempat, koordinasi antar kementerian dan instansi terkait. Menurut Muradi, bila dalam RUU Komponen Cadangan ditegaskan akan adanya pelibatan sejumlah kementerian dalam perekrutan untuk Bela Negara, maka hal tersebut seyogyanya perlu ditegaskan instansi mana saja hal tersebut dilakukan dan terlibat.
"Hal ini menyangkut juga sokongan anggaran operasional dari perekrutan Bela Negara. Sekadar gambaran saja selain Mabes TNI dan Kemhan, setidaknya Kemendagri dan Kemendikbud dan Kemenristek Dikti akan terlibat," jelas Muradi.
Terakhir, perlu juga publik mengetahui arah dari kewajiban Bela Negara, sehingga tidak menebak-nebak dan buruk sangka atas kebijakan yang dibuat ini.
Rencananya pada 19 Oktober nanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuka sekaligus melantik kader Bela Negara angkatan pertama tahun ini.
(erd/nrl)












































Upacara peringatan hari Bela Negara (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)