"Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial AH dan yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/10/2015).
AH merupakan karyawan PT Iwatani yang merupakan perusahaan rekanan PT Mandom yang ditunjuk untuk melakukan pemasangan instalasi pipa gas LPG di ruang produksi DPS (Deodorant Parfum Spray) PT Mandom. Di ruang DPS tersebut, terdapat 8 buah flexible tube yang terhubung dari instalasi pipa gas LPG dengan filling machine yang dipasang oleh PT Iwatani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, sebagai perusahaan rekanan, PT Iwatani tidak memberikan bukti laporan tertulis hasil pengecekan kebocoran dan tekanan flexible tube tersebut. Perusahaan tersebut juga seharusnya bertanggung jawab dan memberikan garansi atas pekerjaan pemasangan instalasi pipa gas LPG tersebut selama 12 bulan meliputi kebocoran gas dan lain-lain.
Seperti diketahui, kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk di Jl Irian Blok PP Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/7) lalu mengakibatkan 28 karyawan tewas dan 31 orang lainnya mengalami luka bakar. Hasil penyelidikan, Puslabfor Mabes Polri menemukan penyebab kebakaran tersebut bersumber dari adanya kebocoran pada flexible tube yang terpasang pada filling machine line 2 yang menyebar ke arah dryer/pemanas sehingga terjadi kebakaran.
Dalam peristiwa ini, polisi telah memeriksa 31 orang saksi. Sementara pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti flexible tube dan mesin pemanas di lokasi kejadian. (mei/imk)











































