"Itu nanti pemerintah menunjuk mungkin tokoh-tokoh yang dianggap senior yang tak punya lagi kepentingan," kata Luhut di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Luhut mencontohkan bahwa tokoh-tokoh itu bisa saja mantan Ketua MA atau mantan pejabat publik lainnya. Tentu saja akan dipilih tokoh yang sudah 'paripurna' dalam kariernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut berdalih bahwa KPK harus memiliki lembaga yang bertugas untuk mengawasi. Sehingga ke depannya tak ada tuduhan bahwa KPK melakukan kesewenang-wenangan atau di luar ketentuan.
Luhut memang tak merinci terkait pemilihan tim pengawas yang dimaksud. Tetapi bicara mengenai tokoh senior, tentu masih hangat dalam ingatan publik akan kiprah 'Tim Sembilan' yang ditunjuk Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kegaduhan antara Polri dan KPK.
Para anggota Tim Sembilan atau Tim Independen itu terdiri dari Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamengkas, Tumpak Hatorangan Pangabean, Komjen (Purn) Oegroseno, Jenderal (Purn) Sutanto, Bambang Widodo Umar dan Imam B Prasodjo. Mungkinkah tim pengawas KPK yang dimaksud Luhut sekaliber mereka? (bpn/imk)











































